Helo Indonesia

Menko Yusril Akhirnya Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
57 menit lalu
    Bagikan  
POLRI
-

POLRI - Yusril

BANDAACEH, HELOINDONESIA.COM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Menurut dia, perkembangan penyelidikan dan penyidikan mulai membuka kemungkinan bahwa penyadapan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur penggunaan perangkat penyadapan.

Yusril mengatakan, penyidik kini mendalami motif, tujuan, dan sasaran dari aktivitas penyadapan tersebut. Dari pengembangan perkara, mulai muncul indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh terkait kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan pemerintahan.

“Bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” kata Yusril.

Bukan Sekadar Menyadap

Yusril menegaskan, dugaan arah makar yang sedang didalami bukan terutama berkaitan dengan rencana pembunuhan Presiden. Fokusnya adalah kemungkinan adanya maksud untuk menghambat atau melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Karena itu, menurut Yusril, penyidik perlu mengungkap alasan di balik penyadapan, informasi apa yang dicari, bagaimana informasi tersebut akan digunakan, serta apakah terdapat tujuan yang lebih jauh dari sekadar memperoleh informasi.

Meski demikian, indikasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana makar telah terjadi. Penyidik masih harus membuktikan unsur-unsur pidananya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Tiga Tersangka, Penyidikan Terus Dikembangkan

Kasus ini sebelumnya berkembang setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, intersepsi, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Presiden Prabowo disebut menjadi salah satu sasaran penyadapan. Selain itu, penyidik mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, dan pihak lainnya dalam rentang 2025–2026.

Yusril menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk penanganan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan perkara masih diperlukan untuk memastikan motif serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Dengan demikian, dugaan makar belum otomatis menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penerapan pasal tambahan harus menunggu hasil penyidikan yang memenuhi ketentuan hukum.
Pasal Makar Masih Harus Dibuktikan

Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud, antara lain, merampas kemerdekaan atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Pasal-pasal terkait makar lainnya juga mengatur bentuk perbuatan berbeda sesuai unsur yang ditentukan undang-undang. Dalam perkara ini, persoalan kuncinya bukan semata-mata apakah penyadapan terjadi, melainkan apakah tindakan tersebut memiliki tujuan yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.

Penyidik harus menelusuri hubungan antara dugaan penyadapan, pihak yang memerintahkan atau melaksanakan tindakan, penggunaan hasil penyadapan, serta kemungkinan adanya rencana untuk mengganggu pelaksanaan kekuasaan pemerintahan.

Tanpa pembuktian mengenai maksud dan unsur tindak pidana yang disyaratkan undang-undang, dugaan penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar.

Pemeriksaan Harus Mengungkap Motif dan Aktor Lain

Pernyataan terbaru Yusril memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran penggunaan perangkat penyadapan. Aparat juga perlu memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat, bagaimana rantai perintahnya, serta untuk kepentingan siapa informasi yang diperoleh diduga digunakan.

Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lain, penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, setiap kesimpulan harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukan spekulasi mengenai motif politik atau identitas pihak-pihak yang mungkin terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lembaga negara. Kewenangan penyadapan, jika digunakan, harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Kini, publik menunggu pembuktian lebih lanjut: apakah dugaan penyadapan tersebut sebatas tindak pidana terkait akses dan intersepsi ilegal, atau benar-benar memiliki kaitan dengan upaya melumpuhkan Presiden sebagaimana indikasi yang diungkapkan Yusril. (DBS)