LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pada hari yang sama, Selasa (18/7/2023), hanya berbeda jam, tiga kereta api (KA) menemper (menabrak) tiga mobil di tiga provinsi, yakni Lampung, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah. Satu dokter tewas.
LAMPUNG
KA Kuala Stabas (S7) dari Stasiun Tanjungkarang (Lampung) menuju Stasiun Baturaja (Sumatera Selatan) menabrak truk angkutan tebu di Blambangan Pagar - Kalibalangan, dekat Stasiun Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pukul 15.10 WIB.
Tak ada korban jiwa, 383 penumpang dari Kota Bandarlampung melanjutkan perjalanan naik bus melanjutkan perjalanan ke Baturaja dan 551 penumpang Ekspres Rajabasa (S11) dari Stasiun Kertapati (Sumatera Selaran) diakomodir naik bus ke Stasiun Tanjungkarang.
JAWA TENGAH
Di Jawa Tengah, KA Brantas jurusan Stasiun Pasar Senen Jakarta-Stasiun Blitar menabrak truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, pukul 19.15 WIB. Belum diketahui apakah ada korban dalam insiden ini. Truk terseret dan terbakar. Tak ada korban jiwa.
SUMATERA UTARA
KA juga terdemper dengan mobil Nissan Juke BK 1747 RA di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Marah Rusli Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pukul 10.00 WIB. Dua dokter yang ada dalam mobil satu tewas dan satu kritis.
Osinta Silaen (34), pengendara mobil tewas di lokasi kejadian sedangkan Elsye Minae Sinambela (34) mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit.
UNDANG-UNDANG
Berdasarkan UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.(HBM)
