LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat Adat Marga Anak Tuha membuat posko terkait adanya isu PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), anak perusahaan Sungai Budi Grup, hendak menggusur lahan ulayat mereka di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kuasa hukum warga dari Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Muhammad Ilyas, SH mengunjungi posko yang dibuat untuk mengawasi lahan yang isunya akan digusur perusahaan milik Widarto Oey alias Akaw (77) tersebut, Kamis (20/7/2023).
Warga telah puluhan tahun mengklaim tanah HGU PT BSA merupakan tanah ulayat. Mereka Marga Anak Tuha yang kini tinggal di tiga kampung, yaitu Aji Tua, Bumi Aji dan Ajibaru. Mereka masih menguasai lahan untuk perkebunan singkong.

Menurut Ilyas, perusahaan Akaw selama ini menerbitkan HGU berdasarkan data fisik dan yuridis yang diduga fiktif atau rekayasa hukum tahun 1985 antara lain:
1. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan surat persetujuan tetangga batas.
2. Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah atau rumah yang dibeli dari pemerintah
Baca juga: Bumi Waras Masih Gelontorkan Limbah, Petani Bakal Gagal Panen
Dikatakannya juga, masyarakat adat yang menggugat lahan 807 hektare itu tidak pernah mengalihkan dalam bentuk apapun kepada orang lain. Mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi pembebasan tanah.
"Masyarakat adat telah mengajukan gugatan atas dugaan warah yang menyesatkan PT BSA ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih sejak terbitnya HGU pada tahun 1985," ujar advokat yang tergabung dalam Trust Lawyer kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (21/7/2023).
Warga kembali melaporkan ketika perusahaan hendak memperpanjang HGU pada tahun 2004. Berdasarkan dokumen data yuridis dan data fisik tidak benar sebagaimana di syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Riana Sari Arinal Lepas Peserta Jamnas dan Rakernas I LKSAPSAA Tahun 2023 di Sumbar
Pada Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU:
(1) Tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah Negara.
(2) Dalam hal tanah yang akan diberikan HGU adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan.
Saat ini, kata Ilyas, perselisihan tanah warga dengan perusahaan masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan perkara nomor: 34 PDT/GS dan akan disidangkan awal Agustus nanti. "Kami mohon semuanya menghormati proses hukum," ujarnya.(Zen Sunarto/HBM).
