LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandarlampung semakin menyusut dari yang seharusnya 30 persen menjadi 11,08 persen, kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana usai mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (11/9/2023).
"Kita harus mewujudkan RTH, dengan dukungan DPRD Kota, masyarakat, dan elemen lainnya, Insya Allah mendapatkan RTH di Kota Bandarlampung," katanya.
Menurutnya, RTH sangat diperlukan apalagi Kota Bandarlampung merupakan etalase Provinsi Lampung sebagai ibu kota dengan menambahkan RTH yang akan mampu memberikan kontribusi untuk kesehatan masyarakat.
Baca juga: Hasil Autopsi, Jenazah Tanpa Kepala Tewas 2 Mingguan, Ini Ciri Fisiknya
RTH berfungsi sebagai paru-paru Kota Bandarlampung dan idapat menyerap karbondioksida (CO2) dan menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk, juga bisa menjadi resapan air, serta bisa di manfaatkan oleh masyarakat untuk wisata,"tambah Walikota Eva Dwiana
Ruang terbuka hijau bisa menjadi lokasi rekreasi, berfungsi sebagai ekologi ruang terbuka hijau,dan mempunyai daya tarik estetika, serta berfungsi juga sebagai planologi, dan juga untuk pendidikan dan ekonomis."tukasnya.(Hajim)
