LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang akan menggelar sidang anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) buat kelompok tani hutan (KTH) pada pekan depan (10/10/2023).
Rencana, Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan yang akan langsung memimpin majelis hakim atas perkara dengan No.32/Pid.Sud-TPK/2023/PN Tjk. Pada sidang pertamanya, JPU akan membacakan perkaranya.
“Pak Lingga Setiawan sebagai ketua majelis hakim bersama anggotanya Pak Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy,” ujar Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang Dedy Wijaya Susanto, Senin (2/10/2023(.
Baca juga: Hari Batik Nasional, Siswa PAUD hingga SMP di Kota Semarang Antusias Berpakaian Batik
Sebelumnya, Selasa (18/7/2023), Basuki Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kemudian pada hari Kamis (20/7/2023), wakil rakyat itu ditangkap atas dugaan korupsi DAK Tahun Anggaran 2021.
Proyeknya bantuan terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri pada ternak budidaya lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, pada Kesatuan Hutan Batu Tegi.
Dimana dalam perbuatannya, dia yang juga selaku Ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan), melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada empat kelompok tani hutan naungannya yaitu KTH 1,2,3 dan 5.
Baca juga: Petani Akan Babat Habis Tanaman Lada, Ganti yang Menguntungkan
Dari realisasi dana Rp200 juta/KTH, tersangka diduga telah memotong Rp138.500.000 per kelompok tani hutan. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp518.913.440.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama membenarkan informasi tersebut. "Tersangka Basuki Wibowo dijadwalkan sidang pada 10 Oktober mendatang, sidang perdana pembacaan dakwaan tersangka Basuki Wibowo," tandasnya.
(Hadi Haryanto)