Kejagung Sita Aset Rp1 Triliun Lebih dari Kasus PSMI Lampung 

Kamis, 10 September 2026 19:23
Kejagung memamerkan uang yang diselamatkan dari PT PSMI pada konferensi persnya -

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — Penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT Pemukasakti Manisindah (PSMI) di Lampung memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tidak hanya memburu konstruksi peristiwa pidananya, tetapi juga mengamankan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Perkembangan itu disampaikan Kejagung dalam konferensi pers terkait penanganan perkara PSMI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menjadi salah satu pejabat yang memaparkan perkembangan penyidikan. Sebelumnya, Saiful juga mengungkap bahwa penyidik telah memeriksa 47 saksi dan menyita sejumlah dokumen dalam perkara tersebut.

OPINI HELOINDONESIA

27 Februari 2026

Baca juga: Rp100 Miliar Titipan PSMI: Gunung Es dari Negara Tekor Triliunan


Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan barang atau kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah itu penting agar aset tidak dialihkan, dijual, disamarkan, atau berpindah tangan sebelum konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidananya menjadi terang.

Kasus ini bermula dari dugaan pemanfaatan kawasan hutan yang berada dalam areal kerja PT Inhutani V Lampung untuk perkebunan tebu PSMI.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam aktivitas penanaman tebu tersebut. Salah satu angka yang menjadi perhatian penyidik adalah 1.268 hektare, yakni luas lahan yang disebut telah dibuka untuk kebun tebu dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani V.

“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani,” kata Saiful dalam keterangan pers Kejagung. Untuk bagian lahan lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman karena diduga berada di kawasan hutan.

Register 44 Seluas 32.375 Hektare

Kawasan yang menjadi sorotan itu tidak berdiri sendiri. Register 44 merupakan salah satu kawasan hutan dalam wilayah kerja PT Inhutani V Unit Lampung dengan luas sekitar 32.375 hektare.

Dokumen pengelolaan hutan PT Inhutani V mencatat bahwa kawasan Register 44 telah menjadi lokasi berbagai bentuk penguasaan dan kemitraan. Bahkan, pola kemitraan dengan PT PSMI untuk penanaman tebu telah tercatat sejak 2013.

Dalam laporan keuangan PT Inhutani V tahun 2014 disebutkan adanya kesepakatan antara PT Inhutani V dan PT PSMI mengenai penanaman tebu dengan pola kemitraan seluas 5.000–10.000 hektare pada areal tanaman kehidupan IUPHHK-HT PT Inhutani V Register 44. Kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding Nomor 786/IHT-V/MOU/2013 tertanggal 31 Oktober 2013.

Artinya, jejak hubungan PSMI dengan kawasan Register 44 bukan baru muncul ketika perkara ini masuk ke meja penyidik. Aktivitas kemitraan penanaman tebu tersebut setidaknya telah terdokumentasi sejak 2013.

Dalam dokumen penilaian pengelolaan hutan PT Inhutani V, pola kemitraan di Register 44 juga tercatat berkembang. Data 2024 mencatat sekitar 1.028 hektare areal Register 44 berada dalam kategori kemitraan dengan PSMI, sementara sebagian besar kawasan lainnya berada dalam penguasaan atau pola kemitraan dengan masyarakat.

Namun, keberadaan hubungan kemitraan tersebut kini justru menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara hukum: di mana batas kawasan yang dapat dimanfaatkan, atas dasar izin atau perjanjian apa, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana aktivitas perkebunan tersebut berlangsung di kawasan hutan.

Dari Kejati Lampung ke Gedung Bundar

Perkara PSMI sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyidikan kemudian diambil alih Jampidsus Kejagung.

Pengambilalihan tersebut dituangkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026, juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Saat ditangani Kejati Lampung, PT PSMI juga telah menitipkan uang Rp100 miliar kepada kejaksaan. Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak awal 2026.

Setelah diambil alih, Kejagung memperluas pemeriksaan. Sedikitnya 47 saksi telah diperiksa. Dokumen-dokumen terkait perkara disita dan penyidik meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Menariknya, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak perusahaan. Pada 9 September 2026, penyidik memeriksa AK, anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V, serta ES, mantan Direksi PT Inhutani V periode 2012–2017.

Pemeriksaan terhadap dua orang dari lingkungan Inhutani V itu memperlihatkan bahwa penyidik sedang membongkar sisi lain perkara: bukan sekadar bagaimana PSMI menggunakan lahan untuk menanam tebu, tetapi juga bagaimana akses terhadap kawasan tersebut dapat berlangsung dan siapa saja yang mengetahui, memberikan persetujuan, atau memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung sebelumnya menyatakan aktivitas pembukaan dan penanaman tebu di kawasan yang diduga merupakan kawasan hutan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, angka kerugian negara belum final. Penyidik masih meminta perhitungan kepada ahli dan auditor.

Sementara itu, nilai aset yang telah diamankan penyidik mencapai lebih dari Rp1 triliun, sehingga penyidikan kini memiliki dua jalur sekaligus: membongkar konstruksi tindak pidana dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Perhitungan yang sebelumnya muncul dari penanganan di Lampung masih perlu dihitung kembali oleh penyidik bersama ahli dan auditor.

Sampai perkembangan terakhir, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, menyita dokumen maupun aset, serta menyusun konstruksi peristiwa pidana untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Dengan demikian, perkara PSMI kini tidak lagi sebatas soal lahan tebu. Di balik hamparan perkebunan di Register 44, penyidik sedang menelusuri rantai izin, kemitraan, penguasaan kawasan, aliran manfaat ekonomi, hingga kemungkinan kerugian negara.

Dan ketika aset lebih dari Rp1 triliun mulai diamankan, penyidikan Kejagung memasuki fase yang jauh lebih serius: bukan hanya mencari siapa yang menggunakan kawasan hutan, tetapi juga siapa yang membuat penggunaan itu bisa berlangsung selama bertahun-tahun. (HBM)

Berita Terkini