Bawaslu dan Pemkab Tulangbawang Sama-Sama Jaga Netralitas ASN

Senin, 9 Oktober 2023 22:04
Penandatanganan komitmen menjaga netralitas pada Pemilu 2024 (Foto Rls/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memastikan Pemilu 2024 berlangsung adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Demikian pula Pemkab Tubaba, mereka akan ikut menjaga netralitas sebagai abdi negara.

Komitmen kedua lembaga muncul pada acara Deklarasi Netralititas ASN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba, Senin (9/10/2023).

Penjabat Bupati Tubaba Drs. M.Firsada, M.Si. menyampaikan bahwa salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah ’’netralitas’’, yakni setiap ASB tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun.

Diungkapkannya kondisi ASN pada Pemilu 2019, berdasarkan data BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian ada 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas. Dari jumlah itu, ada 299 ASN diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

Baca juga: Pj Bupati Mulyadi dan Kadis BMBK Lampung Tinjau Akses ke Gigi Hiu

Adapun 692 sisanya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing, tandas Pj Bupati M. Firsada.

Dia juga minta para ASN menjaga netralitas sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawasan Umum.

Pada Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, aturannya:
(1). ASN dilarang memasang spanduk /baliho /alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
(2). ASN dilarang men-sosialisasikan /kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden / Wakil Presiden /DPR / DPD / DPRD / Gubernur /
Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Wali Kota / Wakil Wali Kota);
(3). ASN dilarang menghadiri deklarasi /
kampanye pasangan bakal pasangan calon dan memberikan tindakan /dukungan secara aktif;
(4). ASN dilarang membuat posting,comment, share, like, bergabung /follow dalam group/akun pemenangan bakal calon;
(5). ASN dilarang memposting pada media sosial / media lain yang dapat di akses publik, dan foto bersama dengan bakal calon / tim sukses / alat peraga;
(6). ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye / sosialisasi / pengenalan
bakal calon, serta; dan
(7). ASN dilarang mengikuti diklarasi / kampanye bagi suami / istri calon dengan tidak dalam status Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).

Baca juga: Belasan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak di Pesawaran

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi, S.Hut., S.H.,M.H memberikan arahan serta menyampaikan bahwa netralitas aparatur sipil negara merupakan landasan utama dalam menjaga integritas pemilu.

Selain itu, Tamri selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung juga mengajak semua pihak terkait untuk mendukung upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara dan juga menurutnya, deklarasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan politiknya, tanpa adanya tekanan atau intervensi yang merugikan dari aparatur sipil negara, tegasnya. (Rls/wildan).

Berita Terkini

Sekolah Kok Bodong

Opini • 23 jam 2 menit lalu