LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM - Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Kejari Kabupaten Tanggamus mempersembahkan kado berupa penahanan tersangka kedua kasus korupsi hibah DAK Budi Daya Ternak Lebah Madu di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, Kamis (07/12/2023).
Kejari Tanggamus menahan Qodri, kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi atas pengembangan tersangka sebelumnya yang sedang menjalankan proses pengadilan Mantan Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo.
Qodri menjadi tersangka berdasarkan Surat Keputusan No. TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Tanggamus No.PRINT -163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 07 Desember 2023.
Baca juga: Korupsi Bukan karena Godaan, tetapi Akibat Lemahnya Kejujuran
"Kami menahannya selama 20 hari kedepan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama pada konferensi pers di kantor Kejari setempat. Qodri diduga menerima aliran dana hibah budidaya lebah madu dari terdakwa Basuki Wibowo.
Keduanya tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH), Karya Tani Mandiri (KTM) Budidaya Ternak Lebah Madu pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tahun Anggaran 2021 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu.
Modusnya, Qodri mendapatkan uang dari Basuki Wibowo atas pembuatan laporan administrasi fiktif terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu, baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing- masing KTH.
Baca juga: Bejat, Mbah Kung di Ngampel Tega Cabuli Cucu hingga Hamil
"Seolah-olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH," ujar Ari Chandra Pratama kepada Helo Indonesia Lampung usai konferensi pers. Akibat kongkalingkong keduanya, produksi madu yang tidak maksimal, tambahnya.
Qodri diduga melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 , pasal 12 huruf (e) pasal 11 Jo pasal 18 ayat ( 1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55, ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Selanjutnya, Kasi Pidsus juga menerangkan tersangka Qodri melalui penasehat hukumnya pada 8 November 2023 telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp152.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti.
Penasehat hukum tersangka, Erlangga ketika dikonfirmasi terkait penahanan terhadap tersangka mengatakan tunggu pembuktiannya di persidangan. "Saya mengharapkan berkas perkara cepat dilimpahkan supaya proses cepat selesai," katanya.
Baca juga: Gubernur Lampung Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Pantauan di lokasi, sebelum dijebloskan ke Rutan Kotaagung, tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di Kejari setempat. Pukul 13.45 WIB, tersangka dibawa ke Rutan Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan BE-2173-VZ.
Berdasarkan investigasi Helo Indonesia, tak hanya Gapoktan Karya Tani Mandiri dengan keempat KTH-nya yaitu 1, 2, 3, dan 5, tapi juga diduga sembilan kelompok tani hutan lainnya yang diduga kuat melakukan penyimpangan yang sama.(Hadi Haryanto)
---