JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi meringkus 3 (tiga) pelaku tindak kejahatan, yakni berinisial Y, F, dan AHS yang menjambret seorang WNA (warga negara asing) asal Jerman berinisial R.
"Anggota Satreskrim berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon genggam terhadap WNA asal Jerman," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung kepada wartawan, pada Kamis (23/4/2026) di Jakarta.
Dia katakan, korban R dijambret oleh Y dan F dengan menggunakan motor di kawasan Jl Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 16.55 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, katanya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni Y dan F, pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.
Baca juga: Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah DLH Malakukan Perbaikan Dan Penambahan Tank Container
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.
“Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.