Kelompok Rentan Dilibatkan dalam Perencanaan Pembangunan di Jateng

Jumat, 23 Februari 2024 06:15
Perwakilan kelompok rentan saat menyampaikan saran terhadap perencanaan pembangunan. Foto: hms

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, digelar di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis 22 Februari 2024.

Kegiatan itu juga melibatkan atau memberikan afirmasi kepada sejumlah kelompak rentan, seperti perempuan, anak, lansia, dan difabel.

Baca juga: Pelatih Ikut Tentukan Prestasi Atlet Jateng di Kancah PON

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan kelompok rentan itu diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat dan saran dalam perencanaan pembangunan.

Kesempatan itu digunakan oleh perwakilan kelompok difabel untuk menyampaikan beberapa hal. Pertama, masih adanya penyandang difabel usia sekolah yang kesulitan masuk di sekolah inklusi, dan kelompok difabel miskin yang belum terakomodasi bantuan.

Kedua, tentang keterlibatan kelompok difabel dalam penyusunan atau pembentukan unit pelayanan disabilitas yang masih minim.

Keterwakilan

Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, dalam setiap membuat perencanaan pembangunan, memang harus melibatkan keterwakilan dari beberapa kelompok, antara lain perwakilan kelompok perempuan, anak, dan difabel.

Baca juga: Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Penghargaan Anugerah PWI kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna

Dijelaskan, undang-undang telah menyatakan adanya persamaan hak terhadap seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kelompok difabel. Selama ini, penyandang disabilitas selalu menjadi perhatian dari Pemprov Jateng.

“Beberapa hal sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, agar bagaimana kelompok disabilitas mendapatkan tempat yang layak untuk menyampaikan aspirasi. Juga bagaimana pendidikan dan ketenagakerjaan. Insyaallah ke depan akan kami perhatikan,” ujar Nana, seperti dilansir jatengprov.go.id.

Begitu juga dengan perhatian terhadap perempuan dan anak, ungkapnya, Pemprov Jateng juga memberikan perhatian yang cukup tinggi. Buktinya, di lingkungan Pemprov Jateng cukup banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin perempuan.

Baca juga: Ketua Lembaga Sensor Film Kemendikbudristek Lantik 34 Tenaga Sensor

Terkait dengan persoalan kekerasan seksual, Undang-Undang 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sudah mengatur upaya pencegahan maupun penanganan hukumnya.

“Fungsi pencegahan dan perlindungan ini memang harus ditingkatkan,” tegas Nana.

Sementara, untuk kekerasan seksual maupun bullying di sekolah, dia menyampaikan, pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aplikasi dan gerakan Ayo Rukun. Gerakan itu ditujukan untuk mengurangi kekerasan anak di sekolah. (Aji)

Berita Terkini