SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) yang terdiri atas dosen Fakultas Hukum (FH) memberikan penyuluhan dengan tema “Peningkatan Pemahaman Warga Masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang mengenai Sanksi terhadap Orang yang Bertindak Sebagai Kurir Narkotika'' pada Rabu 15 Mei 2024.
Kegiatan yang didukung USM ini menerjunkan tim PkM yang terdiri atas Ketua Dr Tri Mulyani SPd SH MH, anggota B Rini Heryanti SH MH dan Muhammad Iftar Aryaputra SH MH.
Baca juga: Ijin Pulang, Tahanan Narkoba 14 Tahun Kabur dari Rutan Sukadana Lamtim
Tri Mulyani mengatakan, kegiatan yang dilakukan di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang ini diikuti 20 warga. Sasaran ini memang sengaja ditujukan bagi mereka, mengingat Kelurahan Trimulyo yang merupakan wilayah pesisir Kota Semarang, yang mana biasanya keluar masuk peredaran narkotika utamanya melalui wilayah pesisir ini.
''Pemaparan materi diawali dengan definisi narkotika dan jenis-jenisnya, bahayanya, peredaran yang sah melalui perizinan peredaran dan peredaran tanpa izin atau ilegal yang dilakukan para mafia narkotika, hingga peredaran yang menggunakan kurir narkotika beserta ancaman sanksi pidanya, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' katanya.
Sanksi
Dia juga menjelaskan sanksi bagi pelaku peredaran narkotika. Menurutnya, berdasarkan Pasal 114 ayat (2), 119 ayat (2) dan Pasal 124 ayat (2), mengatur bahwa barang siapa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, “menjadi perantara” dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, untuk golongan I (Heroin, Kokain dan Ganja) diancam dengan pidana Mati, Seumur Hidup, 6 – 20 th dan denda Rp. 10.000.000.000,00 + 1/3.
Sedangkan untuk golongan II (Morfin, Petidin) diancam pidana Mati, Seumur Hidup, 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3; dan untuk golongan III (Codein) diancam pidana 5 – 15 th dan denda Rp. 5.000.000.000,00 + 1/3.
Baca juga: Tim Sepatu Roda Jateng Optimalkan Pelatda dan Try Out untuk Rebut Dua Emas PON 2024
''Penyesalan pasti di akhir. Bagi siapa saja, meskipun sebagai perantara atau kurir, tetap akan mendapatkan sanksi yang berat sebagaimana diatur berdasarkan UU Narkotika,'' ujarnya.
Lurah Trimulyo, Sugito SE, mengapresiasi agenda penyuluhan ini. ''Kegiatan ini sangat penting karena dapat menanamkan kesadaran hukum bagi warga masyarakatnya, untuk berhati-hati jangan sampai terjerumus sebagai perantara atau kurir narkotika. Kami berharap, ke depan kegiatan serupa digelar Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang,'' ujarnya. (Aji)