LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Walau telah serah terima jabatan sebagai kepala Disdik Kota Bandarlampung, Eka Afriana, SPd, MSi tetap bakal ngantor di Disdik Kota Bandarlampung. Di komplek kantor tersebut, ada Sekretariat PGRI Kota Bandarlampung sejak terpilih aklamasi tahun lalu.
Menurut petugas setempat, Sekretariat Disdik Kota Bandarlampung yang menempati satu bangunan dan lumayan luas sudah direncanakan akan direhab agar lebih bagus lagi.
Serah terima jabatan kadisdik dari kembarannya Wali Kota Eva Dwiana ke Plt Dr. M. Nur Ramdhan, SE, M.Acc, AAP, AK, CA digelar tertutup dari awak media di Jl. Mh Thamrin, Gotongroyong, Senin (20/4/2026). Pelantikan Ramdhan sendiri telah berlangsung sejak tiga pekan lalu.
Sepeda motor poreder (voorijder) standby sertijab Eka-Ramdhan
Eka menjabat definitif kepala Disdik sejak sejak Februari 2022. Eka ebelum diangkat jadi asisten III pada Juli 2025 dan rangkap jabatan disdik. Ramdhan menerima plt Disdik Kota Bandarlampung pada 1 April lalu.
Sejak mengantongi SK Plt Disdik, Nur Ramdhan ngantor di ruang rapat. Kursinya pun pakai kursi besi lipat dengan meja rapat besar bertaplak warna merah lengkap dengan rempelnya bak meja kondangan.
Ruang kadisdik belum bisa ditempatinya dengan alasan masih ada barang-barang Eka Afriana. Namun, sebagai plt, Nur Ramdhan mengaku tahu diri. Dua minggu lalu, dia mengaku tak ada masalah bekerja di tempat manapun.
Eka sendiri masih menjabat ketua PGRI Kota Bandarlampung secara aklamasi sebagai ketua PGRI Kota Bandarlampung periode 2024-2029 dalam Konferensi Kota PGRI Bandarlampung XXIII di SMPN 16 Bandarlampung, Senin (28/10/2024).
Secara umum, tidak ada larangan eksplisit secara nasional yang menyebut sekretariat PGRI kabupaten/kota tidak boleh berada di kompleks Disdik)l. Namun, posisinya perlu dilihat dari beberapa aspek aturan dan etika kelembagaan:
1. Status PGRI
PGRI adalah organisasi profesi/kemasyarakatan, bukan lembaga pemerintah.
Karena itu, secara prinsip harus mandiri, tidak melekat sebagai bagian dari struktur pemerintah daerah.
2. Penggunaan aset pemerintah (kompleks Disdik)
Gedung/ruang milik Disdik adalah aset daerah (barang milik daerah/BMD).
Penggunaannya oleh pihak luar (termasuk PGRI) boleh saja, tetapi harus melalui mekanisme resmi, misalnya: izin pinjam pakai dari kepala daerah atau pejabat yang berwenang perjanjian kerja sama (PKS) atau surat keputusan penggunaan.
Harus mengacu pada aturan pengelolaan BMD, seperti:
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Permendagri terkait pengelolaan barang milik daerah.
3. Prinsip netralitas dan profesionalitas
Penempatan sekretariat PGRI di lingkungan Disdik sering terjadi di banyak daerah, tapi harus dijaga: Tidak menimbulkan kesan PGRI adalah bagian dari pemerintah. Tidak terjadi konflik kepentingan (misalnya dalam advokasi guru vs kebijakan dinas)
4. Praktik di lapangan
Di banyak kabupaten/kota, sekretariat PGRI memang berada di area Disdik, biasanya menempati ruang tertentu. Berdasarkan izin resmi
Namun, ada juga daerah yang mendorong kantor mandiri agar lebih independen. (HBM)