LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menerapkan aturan tegas dengan kembali memberlakukan tilang manual.
"Ya, mulai hari ini 16 Mei 2023 kita sudah melakukan tilang manual kembali, untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," kata Kapolres Tubaba, diwakili Kasat Lantas IPTU Samsi Rizal, S.E, M.M, Selasa (16/05/2023).
Menurut Samsi, aturan ini kembali diberlakukan karena banyaknya pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, maraknya pelanggaran dan pemakaian plat nomor palsu di wilayah hukumnya. Serta tidak memiliki surat surat kendaraan.
Selain itu, dijelaskan nya, pemberlakuan tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, yang dikeluarkan 12 April 2023.
"Tilang manual ini diberlakukan di Kabupaten Tubaba dikarenakan untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum ada yang terpasang di Kabupaten yang berjuluk Ragem Sai Mangi Wawai," ujarnya.
Jadi, untuk itu, tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar.
"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,"imbuhnya (Rohman).