LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa kasus pengrusakan lahan kebun teh milik PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Bandung. Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, tersebut berlangsung aman dan lancar.
Perkara hukum ini terbagi dalam dua nomor registrasi, yakni 133/Pid.B/2026/PN Blb dan 134/Pid.B/2026/PN Blb. Hakim menilai seluruh unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum telah terbukti secara meyakinkan.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengrusakan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara bersama-sama memotong tanaman teh produktif milik PTPN I Kebun Malabar pada tahun 2024. Aksi ini bersesuaian dengan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang beragam kepada kelima orang tersebut.
Sementara itu, dalam berkas terpisah, terdakwa bernama Asep dijatuhi hukuman paling berat, yakni satu tahun kurungan penjara. Hakim menilai Asep merupakan aktor intelektual di balik aksi perusakan aset negara tersebut.
“Terdakwa yang menggerakan terdakwa lainnya untuk melakukan pengrusakan,” ujar hakim Dwi Sugianto yang didampingi hakim anggota Vici Valentino dan Martin Helmy.
Kasus pengrusakan ini merupakan buntut dari konflik agraria menahun antara masyarakat setempat dan petani dengan manajemen PTPN I Regional 2 Kebun Malabar. Sengketa terus meruncing dipicu oleh aksi saling klaim hak kepemilikan atas lahan perkebunan teh tersebut. (*)