Warga Kembali Tolak Perluasan Gereja GPdi Ora Et Labora di Sawah Brebes

Kamis, 10 Oktober 2024 12:23
Gereja dan warga ketika rapat membahas perluasan (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Warga menolak rencana perluasan pembangunan Gereja GPdi Ora Et Labora sejak tahun 1996 di Jl. Romo Wijoyo No.34, Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

Saat ini, warga kembali resah atas rencana perluasan gereja di tengah pemukiman. Pada tahun 2003, Wali Kota Suharto sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian pembanguan gereja jika tak ada persetujuan warga Kelurahan Brebes dan Sawah Lama ini.

"Kali ini, warga hanya menuntut tak ada lagi penambahan bangunan dalam bentuk apapun," kata Kepala Lingkungan II RT 15, Kamis (10/9/2024). Sebelumnya, warga sekitar rapat pada Selasa ( 9/10/2024).

Hasil pertemuan tersebut, menurut dia, warga sudah tak keberatan jika hanya untuk beribadah. Bahkan, mereka siap menjaga toleransi sesama umat beragama. Namun, untuk fasilitas lain, warga menolak perluasan Gereja Kristen Pantekosta.

Salah seorang warga yang ikut pertemuan merasa terganggu bila ada penambahan pembangunan baru, yang nantinya akan semakin bertambah jamaahnya.

Apalagi ada suara bising musik yang keluar dari gedung gereja yang menggangu kenyaman warga yang berada di tengah-tengah lingkungan pemukiman.

Dalam pertemuan tersebut warga meminta kepada pihak kecamatan untuk mempertemukan pihak gereja dengan warga dua kelurahan agar ada kesepakatan tidak ada penambahan fasilitas saranan dan prasarana.

Dari dokumen, warga menolak perluasan gereja pada tahun 1996, ada tiga alasan, yakni:
1 SKB Mendagri No. 01/BER/MAN-MAG/1996 tertanggal 13 September 1969.
2. SKB Mendagri No.1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Penyiaran Agama tertanggal 2 Januari 1979.
3. SK Gubernur KDH Tkt 1 Lampung No. g/185/BIII/GK/1975 tentang Syarat-Syarat Mendirikan Rumah Peribadahan tertanggal 6 November 1975.

Camat Tanjungkarang Timur Epri Kesuma menyarankan kepada warga untuk melaporkan ke Sat Pol PP atau bisa langsung ke Disperkim Kota Bandarlampung terkait izin, baik izin lingkungan, maupun mendirikan bangunan baru,tl termasuk melanggar GSB.

"Selanjutnya Sat Pol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim untuk melakukan pengecekan terkait izin penambahan bangunan," kata Epri Kesuma. Jika tak ada ijin, bangunan dianggap liat sesuai Perda No 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban umum," pungkasnya. (Hajim)


 - 

Berita Terkini