LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran angkat bicara atas viralnya pemberitaan di media online terkait oknum Anggota DPRD Pesawaran Fraksi Partai Demokrat yang memakai uang masjid untuk kepentingan pribadi.
Ketua MUI Kabupaten Pesawaran KH A. Rusdi Ubaidillah Abror menegaskan, kalau ada seorang muslim, Ulama, Kiyai atau pun Ustadz, apapun statusnya yang memakai uang masjid hukumnya haram dan dilaknat Allah SWT.
"Karena itu uang infaq untuk masjid, harus digunakan untuk keperluan masjid bukan untuk pribadi. Jadi hukumnya haram dan bisa dilaknat Allah SWT," kata Abror, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (12/10/2024).
Menurutnya, menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi tidak dibolehkan. Uang kas masjid hanya bisa digunakan untuk kepentingan masjid, untuk kepentingan umat seluruh kaum muslimin.
"Kalau untuk kepenringan pribadi, seperi meminjam uang kas masjid, maka jelas hukumnya tidak boleh, walaupun sudah mendapat izin dari pengurus masjid," ujarnya.
Ditambahkan, sebenarnya bukan hanya uang kas masjid yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi mencakup seluruh barang masjid, seperti karpet, speaker atau barang-barang lainnya.
"Bukan hanya uang kas masji, meminjam barang-barang milik masjid untuk kepentingan pribadi adalah tetap haram, meskipun sudah meminta izin kepada pengurus masjid. Pengurus masjid hanya punya hak menjaga barang-barang masjid, tidak berhak meminjamkan apalagi menjualnya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, oknum Anggota DPRD Pesawaran Fraksi Partai Demokrat mengakui tudingan yang menyebut dirinya pakai uang masjid sebesar Rp50 juta untuk kepentingan pribadi.
Setelah ramai pemberitaan di media online yang menyebutkan dirinya pakai uang masjid dan sudah bertahun-tahun belum dikembalikan. Anggota DPRD Pesawaran tersebut berjanji akan mengembalikan uang yang dipakainya selama bertahun-tahun pada November 2024 mendatang.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Pesawaran Fraksi Partai Demokrat Bumairo mengakui dan membenarkan jika dirinya memakai uang Masjid sebesarRp 50 juta, namun di bulan November 2024 ini akan segera dibayar.
"Jadi terkait dengan itu memang betul dan akan saya pulangin di bulan sebelas (November, red) ini akan saya bayar," kata Bumairo melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2024). (Rama)