LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Johnny Corne menyesalkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang dinilai tidak serius menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran 2024.
Pasalnya, hingga saat ini KPU Kabupaten Pesawaran belum bisa membuktikan keabsahan Surat Keterangan Ijazah Pengganti (SKPI) paket C atau keseteraan calon Bupati (Cabup) Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Dharma Putra.
Johnny mengatakan, seharusnya dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk memverifikasi ulang keabsahan SKPI paket C atau kesetaraan salah satu calon Bupati, hendaknya KPU Pesawaran mendalami betul aturan yang mengatur tentang keabsahannya, bukan hanya sekedar menanyakan benar atau tidak terkait tanda tangan Kadisdikbu Provinsi Lampung Sulpakar.
"Yang harus dilihat itu adalah surat pernyataan ranggungjawab mutlaknya, karna disitu tercantum nomor ijazah yang dinyatakan hilang dan asal sekolah yang bersangkutan, sehingga nantinya dalam melakukan verifikasi ulang, KPU wajib mendatangi sekolah asal yang dimaksud," kata Johnny kepada Helo Indonesia melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, surat pernyataan tanggung jawab penuh itu ibarat kartu sidik jari apabila kita akan membuat SKCK, di kartu sidik jari itu terdapat rumus sidik jari masing-masing orang sehingga dapat dilacak jejak kejahatan seseorang, demikian juga dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dari sana dapat ditelusuri riwayat ijazah seseorang, asal sekolahnya, bahkan gurunya maupun teman-teman seangkatannya di sekolah tersebut.
"Saat ini Bawaslu Pesawaran sudah memutuskan bahwa telah terjadi penyimpangan administrasi, itu berarti KPU telah melakukan verifikasi tidak sesuai prosedur. Dalam hal ini, untuk verifikasi ijazah itu lazimnya diawali dengan tidak menerima fotocopy ijazah (termasuk SKPI) yang tidak dilegalisir, setelah itu mengecek nomor ijazah yang bersangkutan, melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah, dan bila ada keraguan mendatangi almamater yang bersangkutan," ujarnya.
Dijelaskannya, jika dalam melaksanakan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Pesawaran kali ini, KPU kembali melakukannya dengan tidak sesuai prosedur, maka patut diduga ada kesengajaan dengan maksud tertentu.
"Untuk saat ini masalah yang paling penting dalam Pilkada Pesawaran adalah menentukan gugur atau tidaknya salah satu Cabup terkait keabsahan ijazahnya, harusnya sejak awal KPU Pesawaran menunda atau mempercepat dinas luarnya untuk menunjukkan keabsahan SKPI paket C atau keseteraan itu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memverifikasi ulang terkait keabsahan surat keterangan ijazah pengganti (SKPI) paket C atau keseteraan calon Bupati (Cabup) Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra setelah menggelar rapat pleno atas laporan puluhan LSM dan Ormas di kabupaten setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pesawaran Aji Purwadi mengatakan, setelah pihaknya menggelar rapat pleno, dan berdasarkan keterangan pelapor dan keterangan saksi. Pihaknya minta kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk memverifikasi ulang terkait ijazah paket C atau keseteraan Cabup Aries Sandi.
"Setelah kami menggelar kajian berdasarkan keterangan saksi dan bukti, maupun keterangan ahli, kami meminta KPU Pesawaran mengecek ulang keabsahan ijazah pengganti Cabup Aries Sandi karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi," kata Aji, melalui sambungan telepon, Sabtu (2/11/2024)
Aji menjelaskan, pihaknya memberikan waktu tujuh hari sejak keputusan dan surat rekomendasi dikirim ke pihak KPU Kabupaten Pesawaran.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Bidang Divisi Teknis Penyelenggara Yudi Andriansyah belum merespon klarifikasi yang dikirim Helo Indonesia melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan. (Rama)