Lancar, Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 Oleh PN Kalianda

Rabu, 1 Januari 2025 12:59
Tuhu Bangun dan proses eksekusi (Foto Kolase Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM  --- Pengadilan Negeri (PN) Kalianda telah mengeksekusi lahan PTPN I Regional 7 dari warga yang provokasi 6 orang yang kini berstatus DPO sejak tiga tahun lalu di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (31/12/2024).

Sebanyak 146 warga yang menduduki 75 hektare menyadari lahan yang mereka okupasi milik pemerintah berdasarkan HGU No.16 Tahun 1997 di Unit Kerja Kebun Rejosari. "Kasus ini sudah selesai, aset perusahaan telah kembali," kata Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7, Selasa (31/12/2024).

Dia sangat bersyukur putusan lahan telah inkracht oleh Mahkamah Agung dan telah dieksekusi dengan aman dan lancar. "Terima kasih kepada pihak keamanan dan para pihak yang membantu proses eksekusi berjalan lancar.

Menurut Tuhu Bangun, lahan tersebut merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare atas nama PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII) yang sudah dikuasai oleh masyarakat okupan selama 3 tahun.

Pihaknya telah melakukan upaya hukum secara berjenjang,mulai dari PN Kalianda hingga inkracht di Mahkamah Agung (MG). Eksekusi yang merupakan tahapan final atas permohonan PTPN I Regional 7 berlangsung lancar.

Proses eksekusi yang merupakan perintah putusan pengadilan dipimpin oleh Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basirin di lokasi dan di hadapan para pihak. Dari pihak penggugat, tampak hadir Cik Raden dan beberapa masyarakat okupan.

Beberapa okupan mengaku dibohongi oleh oknum LSM (Pelita) dengan menerbitkan surat seporadik atas lahan tersebut dengan menggunakan instrumen Pemerintahan Desa Natar cq. Kepala Desa Natar. Padahal, lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah teritorial Desa Sidosari.

Dari pihak tergugat, yakni dari manajemen PTPN I Regional 7 hadir Manajer Kebun Rejosari Rusman Ali Yusuf. Turut hadir dan menyaksikan eksekusi, Camat Natar Supi’ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan alias Pungut.

Sedangkan untuk membantu pengamanan eksekusi, PN Kalianda dikawal oleh personel pengamanan BKO (TNI dan Polri) dan Satpol PP dari Kabupaten Lampung Selatan yang mendapatkan perintah pendampingan eksekusi dari Bupati Lampung Selatan.

Korem Gatam yang juga selama ini sudah membantu pengamanan teritorial dan perusahaan. Sejumlah personel dari Korps Marinir juga tampak bersiaga menjaga kelancaran eksekusi.

Terhadap putusan eksekusi yang telah selesai, sesuai hukum, seluruh penghuni lahan tersebut harus meninggalkan lokasi tanpa syarat. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, PTPN I Regional 7 masih memberi tenggat waktu selama tujuh hari setelah pembacaan eksekusi riil.

“Jika melewati dari waktu yang diberikan ini masyarakat okupan tidak melakukan komunikasi dengan pihak manajemen, maka perusahaan akan mengambil tindakaan tegas sesuai peraturan keputusan eksekusi riil,” pungkas Tuhu Bangun.

Eksekusi

Setelah pelaksanaan eksekusi, tampak aktivitas pekerja PTPN I Regional 7 yang tergabung dalam SPPN VII membantu warga penghuni lahan itu bersama-sama melakukan eksekusi.

Antara lain, mengeluarkan berbagai barang dan aset lain dari dalam rumah, mengamankan material bekas bangunan yang masih bisa dimanfaatkan, bahkan sampai merobohkan beberapa bangunan.

Tak hanya pekerja, para aparat keamanan, Camat Natar, Kepala Desa, dan para tokoh yang hadir juga ikut membantu memindkan material/perabot rumah tangga yang masih layak digunakan.

Beberapa diantaranya harus diangkut ke luar wilayah yang difasilitasi Perusahaan.

Sebagian besar masyarakat okupan telah menyatakan menerima putusan hukum ini dan bersedia keluar dengan sukarela, lengkap dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

Kepada yang tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 juga telah menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.

“Kepada yang tidak punya tempat tinggal, kami juga akan memberikan dana untuk ngontrak atau kost satu bulan maksimal sebesar Rp1 juta,” kata Tuhu Bangun.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7 Sasmika menyatakan apresiasinya kepada semua pihak, terutama pihak penggugat dan warga yang telah menduduki lahan dan bersedia meninggalkan lokasi dengan sukarela.

Ia memahami dan turut prihatin dengan adanya permasalahan hingga berakhir seperti saat ini. Ia juga menyesalkan ulah para oknum sehingga ada masyarakat menjadi korban penipuan dengan meyakinkan telah diterbitkana surat sporadik sehingga terjadi jual beli lahan untuk tempat tinggal.

“Kami sangat memahami kondisi saudara-saudara kita ini. Namun, dengan langkah hukum eksesuksi riil oleh Pengadilan ini, risiko harus ditanggung masing-masing," kata Tuhu Bangun.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar tidak mudah tergoda dan terprovokasi oleh oknum-oknum dengan berbagai dalih. "Yang pasti, sesuatu yang didapat secara ilegal itu tidak baik,” pungkasnya. (HBM)

Berita Terkini