Kemenkum, Siber Polda, dan PWI Jateng Ungkap Beda Hoaks dan Misleading: Akurasi Itu Tanggung Jawab!

Jumat, 14 Agustus 2026 13:23
Para nara sumber FGD bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer berpose bersama

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Di tengah budaya “yang penting viral”, kebiasaan mengunggah konten tanpa cek fakta makin merajalela. Bukan sekadar bikin kegaduhan, konten misleading (menyesatkan) kini resmi jadi ancaman nyata di ruang digital. Efek dominonya tak main-main: mulai dari memicu kepanikan, merusak reputasi, hingga menyeret pembuatnya ke ranah hukum.

Fenomena tersebut dikupas tuntas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Kamis 13 Agustus 2026.

Baca juga: Masyarakat Apatis, Lingkaran Presiden Prabowo Kerja Asal Bapak Senang, Minim Pengalaman Bernegara

FGD tersebut menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah DR R Danang Agung Nugroho SH MH, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta perwakilan Pemerintah Kota Semarang melalui Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono.

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana menjelaskan, konten misleading memiliki karakter yang berbeda dengan hoaks.

Jika hoaks sepenuhnya berisi informasi palsu, konten misleading bisa menggunakan fakta yang benar tetapi disajikan dengan konteks yang dipotong, dipelintir, atau dibuat tidak utuh sehingga menghasilkan persepsi yang keliru.

“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Setiawan.

Menurut dia, konten misleading dapat muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi berita, pemotongan video tokoh publik, penggunaan kembali foto bencana lama seolah-olah merupakan peristiwa terbaru, hingga pemilihan data secara sepihak atau cherry-picking.

Kondisi tersebut menjadi semakin berbahaya ketika konten langsung disebarkan tanpa proses pemeriksaan fakta.

Ipda Dodi Handoko menegaskan, popularitas sebuah konten tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan akurasi.

Menurutnya, prinsip penting dalam produksi informasi di era digital adalah membedakan antara hasil dan tanggung jawab.

“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab. Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” katanya.

Pesan tersebut menjadi penting bagi media, influencer, maupun konten kreator yang memiliki kemampuan menyebarkan informasi kepada masyarakat dalam waktu singkat.

Sebab, sebuah unggahan yang telah menyebar luas tidak selalu mudah ditarik kembali meski kemudian diketahui mengandung informasi yang keliru.

Selain persoalan akurasi, FGD juga membahas aspek hukum yang perlu dipahami para konten kreator.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Danang Agung Nugroho, menyoroti legalitas profesi konten kreator.

Dia menyebut berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, aktivitas konten kreator telah diakui sebagai lapangan usaha. Karena itu, kreator yang menjalankan aktivitas usaha dan memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital perlu memperhatikan legalitas usaha, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.

Dia  juga mengingatkan bahwa persoalan konten tidak hanya berhenti pada sanksi administratif.

Dalam kondisi tertentu, pembuat maupun penyebar konten dapat berhadapan dengan ketentuan pidana, termasuk yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

Tanggung jawab digital, kata dia, juga tidak hanya melekat pada orang yang pertama kali membuat konten.

Pihak yang mengedit, memberikan caption, maupun menyebarluaskan kembali sebuah konten juga perlu berhati-hati terhadap materi yang dibagikan.

Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan, ada faktor psikologis dan algoritma media sosial yang membuat konten tertentu lebih mudah menyebar.

Konten yang memicu emosi kuat, seperti kemarahan, ketakutan, keterkejutan, atau rasa penasaran, cenderung lebih cepat mendapatkan perhatian pengguna.

Masalahnya, kebiasaan masyarakat untuk langsung membagikan informasi sebelum memeriksa kebenarannya masih cukup tinggi.

“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” kata Andy.

Jika tidak dikendalikan, penyebaran konten misleading dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kepanikan masyarakat, polarisasi, konflik, hingga rusaknya reputasi seseorang maupun lembaga.

Persoalan informasi palsu dan misleading juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Semarang.

Data Diskominfo Kota Semarang mencatat terdapat 34 temuan hoaks sepanjang 2026, dengan modus yang banyak ditemukan berupa pencatutan nama pejabat.

Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono mengungkapkan, dirinya bahkan pernah menjadi korban pencatutan identitas.

Nama dan fotonya digunakan pihak tertentu untuk meminta uang kepada masyarakat.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi, terutama yang membawa nama pejabat atau institusi pemerintah.

“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ujar Didik.

Lantas, bagaimana cara sederhana agar masyarakat tidak ikut menjadi penyebar konten misleading?

Para narasumber dalam FGD tersebut mendorong masyarakat menerapkan prinsip lihat, cek, verifikasi, kemudian share.

Sebelum membagikan informasi, pengguna media sosial perlu memeriksa sumber asli, waktu kejadian, konteks foto atau video, serta membandingkannya dengan sumber informasi yang kredibel.

Jangan hanya terpancing judul, potongan video, maupun narasi yang sengaja dibuat provokatif.

Sebarkan Konten

Jika terlanjur membuat atau menyebarkan konten yang ternyata keliru, langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan klarifikasi, menyampaikan permintaan maaf, serta menghapus konten apabila diperlukan dan sesuai konteks persoalannya.

FGD tersebut tidak berhenti pada diskusi mengenai bahaya misleading dan aspek hukum.

Sebagai tindak lanjut, para peserta mendorong pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia” sebagai wadah edukasi berkelanjutan bagi konten kreator dan pelaku industri digital.

Komunitas tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi untuk meningkatkan literasi digital, membantu kreator memahami aspek legalitas usaha, termasuk pengurusan izin usaha secara bersama-sama, sekaligus membuka peluang kolaborasi bisnis.

Pesan utama yang muncul dari forum tersebut sederhana: viral boleh, tetapi jangan mengorbankan kebenaran.

Di tengah derasnya arus informasi, kemampuan untuk berhenti sejenak, memeriksa fakta, dan memahami konsekuensi hukum menjadi bagian penting dari tanggung jawab setiap pengguna media sosial. (Aji)

Berita Terkini