KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Ketua Komisi C, Sisca Meritania akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal yang tidak melaksanakan hasil kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam rapat koordinasi di Aula Kecamatan Ngampel, Jumat (3/1/2025).
Bahkan dirinya akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan para pengusaha tambang melaksanakan hasil kesepakatan tersebut. Adapun hasil kesepakatan tersebut meliputi, perbaikan akses jalan penghubung Dukuh Krajan dan Dukuh Duren, Desa Winong yang telah menjadi akad antara warga dan para penambang.
"Pertemuan hari ini mengerucut pada beberapa kesepakan. Salah satunya, akad dengan masyarakat terkait jalan penghubung antara Dukuh Duren dan Krajan, Desa Winong. InsyaAllah tadi mereka sepakat membangun itu dulu, dan tidak ada aktivitas penambangan selain untuk perbaikan jalan," terang Mbak Sisca panggilan akrabnya.
Kemudian, kesepakatan terkait muatan yang tidak boleh melebihi batas tonase, muatan yang harus ditutup terpal sehingga tidak tumpah dan mengakibatkan jalanan licin yang berpotensi terjadi kecelakaan. Selanjutnya batas jam operasional truk dump yang disepakati dari 08.00 - 16.00 WIB.
Tonase
"Yang kedua, terkait tonase mungkin kalau masih bandel akan ditindak tegas. Saya akan mengajukan beberapa titik portal untuk meminimalisir tonase yang dibatas ambang. Lalu jalan yang kotor licin yang mengakibatkan beberapa kecelakaan kita sepakat untuk diterpal secara full. Termasuk jam operasional telah disepakati yaitu jam 8 pagi sampai 4 sore," ungkapnya.
Sisca menegaskan, pihaknya akan memantau perkembangan pelaksanaan hasil kesepakatan di lapangan. Jika nantinya masih ada yang membandel maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada para penambang.
"Jadi kita melihat dulu perkembangan sampai beberapa hari kedepan. Ketika nanti tidak ada kita sudah sepakat dengan OPD terkait dan kita juga sudah bekerjasama dengan Bapak Kasatlantas Polres Kendal untuk menindaklanjuti ke lapangan bersama-sama. Seandainya ada yang membandel jelas nanti ada sanksi, bahkan bisa pencabutan izin," tegas Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Gerindra tersebut.
Kepala Desa Winong, Angsori menyatakan, pihaknya sangat bersyukur atas tercapainya kesepakatan dalam pertemuan tersebut, terutama terkait pelaksanaan penataan jalan dari Dusun Krajan ke Dusun Duren yang menjadi satu-satunya jalan penghubung.
"Alhamdulillah sudah tercapai kesepakan. Dan besok langsung akan kita kawal untuk bersama-sama mengawal. Dari semua unsur perangkat kita hadirkan untuk mengawal pengusaha tambang untuk bisa melaksanakan. Dan jalan itu kan tidak terlalu panjang, mungkin satu dua hari akan selesai," bebernya.
Jam Operasional
Kades Winong juga mengapresiasi kesepakatan lainnya, diantaranya terkait tonase yang melebihi ambang batas hingga pemasangan terpal armada dump truk dan jam operasional.
"Ini sebagai wujud supaya lalu linta yang digunakan warga itu aman dan nyaman. Jadi memang harus ada penekanan, penerpalan terkait armada. Yang kedua apabila ada tumpahan dari penambang melalui paguyuban harus mengalokasikan tenaga kerja untuk bersih-bersih," tandas Angsori.
Kesepakan ini juga disambut baik oleh para penambang galian C Desa Winong, salah satunya Kee Abyansyah S, selaku Direktur PT Parama Miguno Bumi (PMB) yang mengatakan, bahwa dari hasil kesepakatan ini menjadi solusi dari persoalan akses jalan penghubung yang selama ini dikeluhkan warga.
"Pertemuan ini bagus, dapat solusi. Karena dari awal kita tidak pernah menolak ketika warga bilang tolong dibetulkan jalannya. Bahkan kemarin kami sudah tempatkan alat besar untuk perbaikan jalan. Justru dengan difasilitasi pertemuan ini kami Alhamdulillah. Dan kita sepakat," ungkapnya.
Ditambahkan, terkait kesepakatan lainnya seperti penertiban terpal, jam operasional dan lainnya, pihaknya sangat menyepakati dan akan melaksanakan hal tersebut. "Setelah adanya penertiban ini dan setelah pembentukan paguyuban yang baru dibawah ESDM saya yakin PT akan setuju. Intinya kita sepakat," pungkas Kee Abyansyah. (Anik)