Indek Kemerdekaan Pers Makin Buruk di Lampung, Pimred Dipanggil Terkait Berita

Selasa, 11 Februari 2025 15:12
Juniardi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Juniardi, SIP, SH, MH mengingatkan Polresta Bandarlampung untuk memahami penanganan karya jurnalistik. Aparat kepolisian tak boleh memproses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan terkait sengketa pers.

Jangan sampai, kata wartawan yang tergabung dalam Pimred Club, kasus ini justru menambah daftar buruk indek kemerdekaan pers di Lampung. Kalau ada pengaduan wartawan, konsultasikan dulu ke Dewan Pers, ujarnya.

Menurut Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indinesia (JMSI) Provinsi Lampung itu, hal tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Dewan Pers.

"Karya jurnalistik beserta dengan narasumbernya tak bisa dikriminalisasi," kata Juniardi merespon laporan pejabat Dinsos Bandarlampung kepada tintainformasi.com dengan sangkaan UU ITE atau kasus pencemaran nama baik.

MoU antara Kapolri dan Dewan Pers harus disosialisasikan dan dipahami oleh pihak terkait, terutama penyidik kepolisian agar memiliki pemahaman yang sama terhadap fungsi dan peran wartawan dalam menjalankan tugasnya.

"Tidak ada proses BAP, termasuk menanyakan nama, alamat serta informasi pribadi, dipanggil datang, tetapi sebatasnya menyerahkan karya jurnalistik yang ditulis," urainya.

Jika dipanggil di pengadilan sebagai saksi itupun juga dapat menolaknya, saksi tidak dapat dipanggil paksa oleh pengadilan, kata Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

Alumni Magister Hukum Unila ini juga meminta polisi dan aparat penegak hukum lainnya tidak perlu memanggil wartawan atau redaktur untuk dimintai keterangan terkait masalah hukum menyangkut kalangan pers atau soal pemberitaan.

"Dalam standar perlindungan wartawan yang diratifikasi Dewan Pers, pihak yang bertanggung jawab dalam perkara terkait karya jurnalistik adalah penanggung jawab media," kata Juniardi

Pemred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co menjelaskan penanggung jawab media yang dimaksud, antara lain pimpinan umum, pimpinan redaksi, atau pimpinan perusahaan.

"Jadi, polisi atau pengadilan jangan memanggil wartawan atau redaktur bila ada masalah hukum menyangkut kalangan pers. Polisi bisa memanggil pimpinan umum, pimpinan redaksi, atau pimpinan perusahaan," katanya.

Bahkan, katanya, keterangan yang diminta juga cukup dengan keterangan yang berkaitan dengan isi pemberitaan dan bukan menjawab persoalan lain di luar materi pemberitaan.

Di Amerika, ujar Juniardi, ada konvensi bahwa polisi bisa memanggil wartawan, tapi polisi harus bisa membuktikan bahwa keterangan wartawan merupakan satu-satunya cara untuk mengungkap suatu skandal.

"Itu konvensi di Amerika, tapi standar perlindungan wartawan yang diratifikasi menetapkan penanggung jawab media sebagai pihak yang harus bertanggung jawab," katanya.

Dalam ratifikasi itu, lanjut Juniardi negara juga bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan.

"Selama ini, negara cenderung melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa wartawan, seperti kasus wartawan Bernas Udin yang tidak tuntas hingga 14 tahun berlalu. Jadi, negara masih gagal memberi keadilan kepada wartawan," katanya.

Ada empat ratifikasi Dewan Pers yakni standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, dan standar perlindungan profesi wartawan.

Standar perusahaan pers mewajibkan upah wartawan minimal setara upah minimum provinsi (UMP) dan minimal diberikan 13 kali dalam setahun. Upah ke-13 itu seperti THR.

Selain itu, perusahaan pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas di lapangan serta memberikan pendidikan dan latihan untuk meningkatkan profesionalisme.

"Pelatihan itu penting, misalnya wartawan yang ditugaskan di wilayah konflik harus dilatih dengan jurnalisme damai. Pelatihan dasar juga wajib diberikan untuk menentukan standar kompetensi wartawan," Katanya. (Rls/HBM)

Berita Terkini