LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - UPTD Wilayah I Samsat Kota Bandarlampung dan kabupaten diduga masih belum sesuai dengan semangat bersih dari pungutan liar. Lokaknya, wajib pajak yang tak hadir atau data tak lengkap kabarnya kena biaya tambahan lumayan besar.
Penyelusuran Helo Indonesia, masih ada sela-sela oknum orang dalam (OD) dan pihak luar yang "bermain" agar masih bisa ngelokak dari proses pengurusan pajak dan data kendaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Lampung.
Baru-baru ini, kabarnya, ada dua oknum ASN UPTD Wilayah I Samsat Kota Bandarlampung inisial HK dan SK yang ditarik dari "Samsat Rajabasa" kembali ke markasnya (Bapenda Lampung) setelah ada complain dari wajib pajak.
Sumber Helo, keduanya diduga pemain lama yang terlibat dalam mata rantai pungli kepada wajib pajak yang tak hadir langsung atau tak lengkap syaratnya. Di Samsat, ada tiga lembaga yang terlibat: Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja.
Ada pengakuan dari warga inisial NT yang harus membayar biaya balik nama (BBN) kendaraan melebih angka yang tertera atau resmi jutaan rupiah dengan alasan adanya biaya tambahan buat cek fisik, ACC KTP, penulisan BPKB untuk BBN dan her nomor polisi (plat kendaraan).
Sumber Helo Indonesia, rincian biaya siluman ganti plat non-KTP untuk R2 senilai Rp150 ribu dan R4 yang pajaknya hidup R4 senilai Rp300 ribu dan mati pajak Rp500 ribu. BBN R2 Rp100 ribu dan R4 Rp200 ribu, penulisan BPKB tak ada KTP dan her nomor polisi atau ganti plat nomor kendaraan untuk R2 Rp375 ribu dan R4 Rp500 ribu.
Lainnya, cek fisik sepeda motor Rp75 ribu, mobil Rp200 ribu, truk Rp250 ribu, arsip STNK Rp50 ribu, arsip BPKB Rp50 ribu, ACC duplikat STNK gak ada KTP mobil Rp400 ribu dan motor Rp200 ribu.
Diakui beberapa wajib pajak, jika datang langsung dan semua lengkap, pembayaran sesuai dengan ketentuan. "Jika semua sesuai protap, saya yakin wajib pajak juga akan taat aturan, mengusahakan kehadiran kendaraan dll," ujar seorang biro jasa. (HBM)