LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- YLBHI-LBH Bandarlampung mengecam pematokkan lahan dan intimidasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) kepada Masyarakat di Kampung Bakung Udik, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Kamis (29/10/2026).
Terlebih, kata Prabowo Pamungkas, S.H, Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung, personel TNI AU Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin membawa senjata berat. "Hal ini harus dipertanyakan," katanya lewat rilis yang diterima Heloindonesia.com.
Baca juga: Mencekam! Warga Bakung Udik Nyaris Bentrok dengan TNI AU soal Tanah
Menurut dia, persoalan ini harus dilihat dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia (HAM), pembatasan kewenangan militer, serta kewajiban negara menghormati hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya.
YLBHI-LBH Bandarlampung memandang bahwa penggunaan pendekatan militer dalam persoalan agraria berpotensi memperburuk konflik dan menempatkan masyarakat dalam posisi yang tidak seimbang.
Penurunan patok dari kendaraan
Pemasangan patok yang dilakukan dengan kehadiran aparat bersenjata dapat menciptakan tekanan psikologis, rasa takut, dan situasi intimidatif bagi warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya, ujarnya.
Menurut Prabowo Pamungkas, tanah bukan sekadar objek administrasi atau batas penguasaan suatu institusi, melainkan ruang hidup bagi keberlangsungan ekonomi, sosial, budaya, dan martabat masyarakat.
Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyangkut penguasaan tanah harus tunduk pada hukum, mengedepankan transparansi, serta menghormati hak masyarakat yang terdampak, ujarnya.
Prabowo Pamungkas mengatakan konstitusi menjamin hak-hak masyarakat yang tidak boleh dikesampingkan oleh tindakan aparat negara sesuai UUD 1945, yakni Pasal 28G ayat (1); Pasal 28H ayat (4); Pasal 28I ayat (4); dan Pasal 30 ayat (3).
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Lainnya, Pasal 7 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2025 mengatur tugas pokok TNI dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi bangsa dari ancaman keutuhan bangsa dan negara.
Menurut LBH Bandarlampung, penggunaan kekuatan militer dalam ranah sipil harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, berada dalam koridor hukum, dan tidak boleh dijadikan sarana intimidasi terhadap masyarakat.
Kehadiran senjata api dalam menghadapi masyarakat sipil merupakan persoalan serius yang tidak boleh dinormalisasi. Senjata api adalah instrumen kekuatan yang memiliki konsekuensi besar terhadap keselamatan dan rasa aman warga.
Apabila benar senjata api dibawa dalam kegiatan pemasangan patok dan dihadapkan kepada masyarakat, maka tindakan tersebut harus diperiksa secara objektif: apa dasar penugasannya, siapa yang memberikan perintah, bagaimana standar operasionalnya, serta apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip penghormatan HAM.
Negara tidak boleh membiarkan senjata dan seragam menjadi alat untuk membungkam keberatan masyarakat. Rakyat yang mempertanyakan pemasangan patok dan mempertahankan ruang hidupnya bukanlah musuh negara yang harus dihadapi dengan pendekatan keamanan. (Rls/HBM)