LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------ - "Pak, saya urus sertifikat sudah setahun belum jadi. Pak, sepertinya saya jadi korban mafia tanah. Pak, saya kena tipu oknum ini, kok ada SHM baru di tanah hak milik saya!"
Demikian kekira ilustrasi keluh kesah aspirasi aduan kita, warga negara Indonesia dalam hal pengurusan pertanahan yang selain dapat disampaikan melalui layanan konsultasi dan pengaduan luring/fisik di Ruang LPSE, dapat juga disampaikan tertulis melalui Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) di 081110680000.
"Jam Layanan Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Text Only (hanya aduan tertulis)," info kementerian, Kamis (13/2/2025).
Seperti kita ketahui, BPN menyusun kebijakan nasional di bidang pertanahan, melaksanakan pengukuran dan pemetaan nasional, serta mengawasi dan mengendalikan pengelolaan pertanahan di seluruh Indonesia.
Layanan BPN antara lain pendaftaran hak atas tanah, perpanjangan hak atas tanah, pemberian hak milik, pemberian hak guna bangunan (HGB), pemberian hak pakai, pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya, dan peralihan hak.
Selain itu, layanan informasi ketersediaan tanah, pertimbangan teknis pertanahan, pengukuran bidang tanah, penetapan hak atas tanah, pendaftaran keputusan hak atas tanah, dan pengelolaan pengaduan.
Untuk persyaratan, biaya, waktu pelaksanaan tiap jenis layanan pertanahan berbeda sesuai jenis dan luasan tanahnya. Platform layanan pertanahan BPN berbasis digital lainnya: Gistaru, Loketku, ppid.atrbpn.go.id, Sentuh Tanahku, Sigtora Layanan, #tanyaATRBPN. (Muzzamil)