LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran tanggapi fakta persidangan terakhir sengketa PHPU kepala daerahnya (17/2/2025). Kedua lembaga menyatakan siap menjalankan apa pun putusan MK pada Senin (24/2/2025).
Ketua KPU Pesawaran Feri Ikhsan mengatakan pihaknya selaku termohon telah menambahkan 13 alat bukti baru yang diminta MK terkait dokumen pencalonan Bupati Terpilih Aris Sandi Darma Putra pada tahun 2010 (periode pertama).
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan sejak sebelum kasus ini masuk MK pihaknya telah mempertanyakan kelengkapan administrasi pencalonan Aries pada saat pendaftaran Pilkada 2024 ke KPU.
Secara terpisah kedua lembaga penyelenggara Pemilu Pesawaran 2024 sepakat akan patuh terhadap putusan MK RI. "Apapun hasilnya nanti, kami siap menjalankan,” ujar Feri Ikhsan kepada Helo Indonesia, Selasa (18/2/2025).
Tentang langkah berikutnya andai MK putuskan Aries Sandi gugur dalam pencalonannya, KPU tidak bisa memberikan tanggapan apakah ada Pilkada ulang atau seperti apa nantinya. Feri yakin putusan MK RI pasti yang terbaik buat Pesawaran.
Fatihunnajah tidak dapat memberikan komentar atas putusan yang akan diambil MK. "Kalau itu keputusan mutlak dari para hakim MK, kalau kami di daerah ini hanya mengikuti keputusan yang diputuskan oleh MK,” pungkasnya.
Pada sidang terakhir PHPU Pilkada Pesawaran, para tergugat tak dapat membuktikan Bupati Terpilih Aries Sandi Darma Putra pernah ikut ujian persamaan dan memiliki ijazah SMA.
Bahkan, majelis hakim MK yang dipimpin Saldi Isra mengungkapkan fakta persidangan bahwa Aries Sandi tak memiliki rapor semester V atau kelas 3 SMA sebagai syarat ujian persamaan atau Paket C.
Terungkap pula pada sidang lanjutan Panel II PHPU Pilkada Pesawaran yang digelar di Lantai IV, Ruang Sidang MK RI, Senin (17/2/2025), Aries Sandi hanya sampai kelas dua di SMA Swasta Arjuna, Enggal, Kota Bandarlampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan seseorang baru bisa dapat mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki rapor SMA selama enam semester.
"Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?" tanya Ketua Panel II Hakim Konstitusi Saldi Isra. "Harus Pak, wajib itu," tegas Thomas.
Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah,"Pihak terkait, kenapa Anda tidak melampirkan rapor semester V, sebenarnya ada atau tidak rapor kelas tiganya?"
Mario Andreansyah menjawab,"Tidak ada Yang Mulia."
Thomas juga menyatakan tidak pernah Disdikbud Lampung mengeluarkan SKPI sampai dua kali dengan orang yang sama. Dia sudah membuat Tim Investigasi, hasilnya SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Sidang putusan akan digelar pada Senin (24/2/2025) yang akan memutuskan nasib pencalonan Aries Sandi dan Supriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut tentu membantah keterangan saksi pihak terkait yang menyatakan Aries Sandi sudah memakai SKPI sejak tahun 2010 sedangkan SKPI yang dipakai pada Pilkada Pesawaran 2024 baru dibuat pada 2018. (Rama)