KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Tidak perlu ribet dan lama, pengurusan proses roya, balik nama, atau pemecahan sertifikat kini semakin mudah, dan hanya butuh waktu lima menit saja.
Masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa perantara seperti notaris, cukup datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan persyaratan lengkap, seluruh proses bisa diselesaikan dalam waktu lima menit.
Hal ini lantaran ada inovasi baru yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna meningkatkan kualitas layanan publik.
Baca juga: Lulus 100 Persen, Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Stella Matutina Salatiga Penuh Makna dan Syukur
RALALI atau Roya Layanan Lima Menit ini merupakan program unggulan terbaru dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Peluncuran program ini dilaksanakan serentak di seluruh kantor pertanahan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kendal, pada Senin 2 Juni 2025, dan diresmikan melalui peluncuran daring oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Layanan Cepat
Kepala Kantor BPN Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa RALALI merupakan terobosan dari Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, bebas calo, dan transparan.
"Program ini untuk memudahkan masyarakat. Cukup datang ke kantor BPN dengan berkas lengkap, tanpa perantara, dalam lima menit layanan roya atau balik nama bisa langsung selesai,” ujar Agung.
Baca juga: Yohana Citra Pimpin DPD KNPI, Siap Berkolaborasi dengan Pemkot Semarang
Ia menegaskan, selama persyaratan sudah lengkap dan sesuai, masyarakat tak perlu khawatir dengan proses yang rumit. Selain mempersingkat waktu, program ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
"BPN Kendal siap mendampingi dan melayani warga dengan sepenuh hati untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai regulasi," tegasnya.
Program RALALI ini disambut antusias oleh warga karena dinilai dapat memotong birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dan lambat. Dengan adanya program ini masyarakat juga diimbau agar tidak tergoda menggunakan jasa calo atau oknum perantara yang justru bisa merugikan. (Anik)