LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tiga eleman masyarakat dari Provinsi Lampung berangkat aksi menyoal tindak lanjut dugaan dosa-dosa PT Sugar Group Companies (SGC) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ketiga aliansi yang aksi adalah DPP Akar Lampung, Keramat Lampung, dan DPP Pematank. Mereka diterima pihak Kejagung dan berjanji akan memberikan atensi terhadap pengaduan ketiga elemen aliansi tersebut.
Dari atas mobil komando, Indra Musta'in dari Akar Lampung menyatakan akan kembali datang dan menduduki Kejagung RI jika dalam seminggu hingga dua minggu yang akan datang tidak ada tindaklanjut pengaduan mereka.
Helo Lampung mencatat dugaan serangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan SGC yang terungkap saat mereka orasi dan rilis yang diterima media ini beberapa jam lalu, antara lain dugaan:
1. MAFIA PERADILAN
Suap senilai Rp70 miliar yang diduga dilakukan SGC kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation guna menghindari kewajiban utang Rp7 triliun.
Pelunasan perkara SGC Rp200 miliar dan temuan Rp915 miliar serta 51 kg emas di rumah Zarof memperkuat indikasi praktik mafia peradilan yang melibatkan SGC. Ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan dan supremasi hukum.
2. PENYEROBOTAN TANAH
Aliansi ini menduga SGC telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat adat dan petani di Lampung, khususnya di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang. Lahan masyarakat hukum adat Buay Aji dan kawasan konservasi diduga dimasukkan ke HGU SGC secara tidak sah, merugikan hak rakyat atas tanahnya.
3. KETIMPANGAN LUAS HGU
Ketimpangan data HGU SGC yang bervariasi antara 62.000 hingga 124.092 hektare menunjukkan potensi pencaplokan lahan tanpa izin, baik milik masyarakat adat maupun kawasan register. Praktik ini merugikan keuangan negara dan memperparah ketimpangan ekonomi di Lampung, di mana keuntungan korporasi kontras dengan kemiskinan petani tebu.
4. PENGEMPLANGAN PAJAK
Dugaan pengemplangan pajak oleh SGC dengan modus sengaja melaporkan luas HGU lebih kecil untuk mengurangi kewajiban pajak, seperti BPHTB, pajak air bawah tanah, pajak kendaraan angkutan, PPN, PBB dan pajak properti lainnya. Praktik ini merugikan keuangan negara dan memperparah ketimpangan ekonomi di Lampung, di mana keuntungan korporasi kontras dengan kemiskinan petani tebu.
TAHAN PETINGGI SGC
Di Kantor Korps Adhyaksa, mereka mendesak Kejagung RI segera menetapkan petinggi PT SGC, termasuk Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan sebagai aktor utama kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana Rp915 miliar dan 51 kg emas.
“Menahan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan adil,” jelasnya. Melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor pusat dan lokasi perkebunan SGC di Lampung untuk mengumpulkan bukti terkait suap, TPPU, dan pelanggaran HGU.
Menelusuri dugaan pencaplokan lahan masyarakat dan kawasan konservasi, serta mengusut potensi kerugian pajak akibat ketimpangan luas HGU.
Kami meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk, mengukur ulang luas HGU SGC guna memastikan kepatuhan terhadap izin resmi dan mengembalikan lahan masyarakat yang diserobot.
Mengusut dugaan pengemplangan pajak secara menyeluruh dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak.
Memeriksa keterlibatan hakim agung, seperti Syamsul Maarif, dalam putusan PK No. 1362 PK/PDT/2024 yang kontroversial.
“Kami menyerukan solidaritas seluruh elemen masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat Lampung, untuk bersama-sama menuntut keadilan. SGC sebagai, Raja Gula,tidak boleh kebal hukum.
Kami menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, demi mewujudkan reforma agraria sejati dan perlindungan hak rakyat atas tanah dan keadilan. Kami, Aliansi Akar, Keramat dan Pematank, menuntut, Kejaksaan Agung segera menetapkan petinggi SGC sebagai tersangka dalam kasus suap dan TPPU.
Lakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah manipulasi bukti. Geledah kantor dan lokasi perkebunan SGC di Lampung untuk mengungkap bukti suap, penyerobotan lahan, dan pengemplangan pajak.
Aliansi menyidiki dugaan penyerobotan lahan masyarakat adat dan pengemplangan pajak yang merugikan negara. Cabut HGU SGC yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan kembalikan lahan kepada rakyat.(Rls/Hajim).