KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di lahan milik Pemerintah Kabupaten Kendal di Kelurahan Bandengan mendapatkan penolakan dari sejumlah warga setempat.
Wacana penolakan ini muncul setelah Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari meninjau lokasi lahan yang masih berupa tambak tersebut beberapa hari lalu.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Beri Sanksi, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup
Menurut Ketua RW 01 Kelurahan Bandengan, Zaenal Arifin lahan yang diusulkan Pemkab tersebut dinilai menjadi tempat penampung air air hujan maupun air rob. Sehingga warga setempat merasa cemas jika nantinya tempat tersebut diurug untuk dibangun Sekolah Rakyat maka bisa dipastikan area rob akan bertambah.
"Saat ini wilayah selatan Kelurahan Bandengan tidak begitu besar pengaruh rob nya, karena ada lahan penampungan air, jika lahan tersebut dilakukan pengurugan maka bisa dipastikan area rob akan bertambah, untuk itu kami atas nama warga menolak," kata Zaenal.
Dirinya bersama warga meminta agar Pemkab Kendal melakukan pengkajian akan dampak yang dimungkinkan terjadi setelah pembangunan sekolah Rakyat di lahan tersebut. Mereka juga meminta agar pembangunan Sekolah Rakyatbisa dialihkan ke daerah lainnya.
"Kami minta rencana pembangunan sekolah rakyat tidak di kelurahan Bandengan apalagi lokasi tempat penampungan air, mohon bisa dikaji untung dan ruginya, agar tidak malah menjadikan warga masyarakat terdampar rob lebih luas areanya," harapnya.
Sementara Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan tertulis terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Bandengan tersebut.
"Nanti kalau sudah ada laporan tertulis yang masuk ke kami, akan segera kami tindak lanjuti terkait penolakan itu," ujar Bupati Kendal.
Baca juga: Tim Dosen USM Beri Pelatihan Literasi Keuangan ke Pelaku UMKM Wonodri
Ia menyebut, lahan milik Pemkab Kendal yang memenuhi persyaratan dari Kemensos hanya di wilayah Bandengan. Sementara di wilayah lainnya luasan lahan belum mencukupi persyaratan yang ditentukan.
"Ada lahan lainnya tapi memang tidak luas seperti yang di Bandengan karena dari Kemensos harus minimal 8 hektar. Ada yang luas tapi lahannya tidak landai," ungkapnya.
Menurutnya, lahan di Bandengan tersebut merupakan lahan tidak produktif yang diharapkan setelah dibangun menjadi Sekolah Rakyat dapat lebih produktif dan bermanfaat untuk masyarakat.
"Nanti kita urug, kalau penanganan banjir rob nanti kita upayakan tangani. Nanti kalau bisa disetujui untuk Sekolah Rakyat kan kemanfaatannya untuk masyarakat juga," pungkasnya. (Anik)