LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung berhasil menangani kebakaran yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Teuku Umar, Gang Santiaji, RT 03 LK I, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Senin (8/6/2026) sore.
Laporan kejadian diterima oleh Mako Tendean pada pukul 17.48 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Supply 023 Pos Siaga Kedaton dan Unit Supply 022 Mako Tendean segera diberangkatkan menuju lokasi pada pukul 17.49 WIB.
Kadis Damkarmat Kota Bandarlampung Anthony Irawan mengatakan. Unit pertama tiba di lokasi pada pukul 17.53 WIB, disusul unit kedua pada pukul 17.55 WIB dengan waktu tanggap (response time) sekitar lima menit. Petugas kemudian melakukan upaya pemadaman dan pendinginan hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 18.22 WIB.
"Berdasarkan keterangan pemilik rumah, Ferwira Tama Saputra (37), kebakaran diduga berasal dari bara api tungku bekas pembakaran jagung yang diletakkan di bawah kursi teras.
Bara api yang belum sepenuhnya padam kemudian menyambar kursi dan merambat ke jendela kayu di sekitarnya. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang ," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang mengalami kerusakan dan terbakar, di antaranya kursi, jendela, plafon, serta kasur praktik yang mengalami kerusakan sekitar 10 persen. Luas area yang terdampak kebakaran diperkirakan sekitar 4 x 3 meter.
"Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp5.000.000 berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi," tuturnya.
Dalam operasi pemadaman ini, sebanyak 10 personel dari Pleton C diterjunkan dengan dukungan dua unit armada, yaitu Unit Supply 023 Pos Siaga Kedaton dan Unit Supply 022 Mako Tendean. Proses pemadaman menghabiskan satu tangki air.
" Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandarlmpung mengimbau masyarakat untuk memastikan bara api maupun sumber panas lainnya benar-benar padam sebelum ditinggalkan guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda," tutup Anthony Irawan.(Hajim).