LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Oknum anggota DPRD Kabupaten Mesuji inisial P yang melarang pengurus Masjid Jami Arriyadz memperdengarkan suara pembacaan Alquran jelang azan menuai kecaman masyarakat, termasuk pemuka agama.
Mereka antara lain Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung M. Mukri, Ketua MUI Kabupaten Mesuji Muhammad Cbusni Fadil, dan Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Lampung Kherlani.
Baca juga: Oknum DPRD Mesuji Larang dan Laporkan Pengeras Suara Masjid ke Mapolres
"Beliau itu muslim apa bukan ya, kalau muslim perlu dipertanyakan kalau dengar ngaji malah terganggu, bila nonmuslim kenapa buat rumah dekat masjid baiknya posisi jauh dari masjid, taabiik puun," ujar Kherlani kepada Helo Indonesia, Rabu (2/7/2025).
Ketua MUI Provinsi Lampung M. Mukri menyayangkan sikap anggota legislatif yang berlebihan seperti itu dan tak mencerminkan dirinya sebagai wakil rakyat atas arogansinya terhadap rakyat yang diwakilinya.
Ketua MUI Cabang Mesuji Muhammad Cbusni Fadil mengecam adanya salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Mesuji berinisial P yang melarang suara ngaji lewat pengeras suara.
Menurut dia, suara pengeras masjid sangat membantu masyarakat yang muslim untuk bersiap-siap melaksanakan ibadah salat, jangan malah menakut-nakuti rakyat.
Tak hanya sang oknum wakil rakyat, isterinya pun ikut melarang suara ngaji via pengeras suara. Alasan dia, jika siang hari, kadang banyak tamu dan terganggu oleh pengeras suara.
Saat dikomfirmasi Helo Indonesia melalui sambungan telepon, oknum anggota DPRD berinisial P yang juga menjabat sebagai wakil ketua II ini belum juga ada jawaban sampai berita ini ditayangan.(Aan.S/Hajim)
-