LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan turun ke lapangan sedangkan Inspektorat Kabupaten Mesuji akan memanggil Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim yang diduga selewengkan anggaran pembangunan embung senilai Rp144 juta dan dana ganti rugi lahan garapan desa Rp180 juta.
Selain itu, diduga juga, Nur Rohim mengalihkan akte jual beli (AJB) lahan-lahan milik desa yang dibayar dengan dana desa (ADD) atas nama dirinya. Jika terbukti, kedua lembaga akan memberikan sanksi.
Kepala Dinas PMD Mesuji, Anwar Pamuji mengatakan pihaknya segera melakukan audit. “Kami akan segera turun ke lokasi pembangunan embung untuk memastikan pelaksanaan status kepemilikannya," katanya.
Apabila terbukti ada penyelewengan DD maupun ketidaksesuaian lainnya, pihaknya tidak akan tinggal diam. “Jika benar ada penyimpangan, kami akan ambil langkah tegas," tandasnya.
Dia juga menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat..
Sementara itu, Inspektur Pembantu II Inspektorat Mesuji, Neneng akan segera memanggil Nur Rohim terkait masalah ini. “Kita tinggal menunggu tanda tangan SPT dari Bupati. Setelah itu, kami akan segera memanggil dan memeriksa Kades Nur Rohim sesuai SOP, " katanya.
Jika terbukti ada penyelewengan dana, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan, tegas Neneng.
Sebelumnya, Kades Nur Rohim diduga menguasai lahan tersebut dengan AJB atas nama dirinya di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Lahan seluas tiga hektare yang sebelumnya digarap warga diganti rugi oleh Kades Nur Rohim senilai Rp180 juta dari Dana Desa (DD) yang rencana buat fasilitas umum pembangunan embung pada tahun 2024.
Namun, alih-alih menjadi aset desa, lahan tersebut diduga justru ingin dikuasai secara pribadi oleh sang kepala desa. Padahal, lahan tersebut jelas merupakan fasilitas umum milik desa. Para penggarap hanya menerima kompensasi Rp8 juta per seperempat hektare.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, AJB lahan fasilitas umum itu telah dibuat atas nama pribadi Nur Rohim. “Ganti rugi yang dilakukan kepala desa hanya akal-akalan supaya lahan itu bisa dikuasai sendiri,” ujarnya.(Aan S)