Disetujui Diknas Balam, Klinik Ngelokak Cek Darah Siswa TK, SD, dan SMP

Jumat, 29 Agustus 2025 20:27
Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------ Ada-ada saja cara "ngelokak" di sekolah. Kali ini, dengan dalih pemeriksaan golongan darah (goldar), setiap siswa TK, SD, dan SMP kena "palak" Rp25 ribu. Disebut-sebut, ada oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung di belakangnya.

Sejumlah orangtua murid TK, SD, dan SMP mengeluhkan adanya pungutan pemeriksaan goldar. Kegiatan ini tanpa regulasi dan berpotensi melanggar aturan sekaligus memberatkan orangtua siswa yang finansialnya sedang sulit.

Adapun sekolah-sekolah yang sudah menggelar pemeriksaan golongan darah ini antara lain SD Jaga Baya, SD Kampung Sawah, SD Wayhalim Permai, SD Marotai, SMP Negeri 10 Bandarlampung, serta beberapa sekolah lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung, Muhtadi A. Temenggung tak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Dia akan meninjau terlebih dahulu kegiatan tersebut.

“Nanti saya cek, apakah masuk rencana kegiatan anggaran atau tidak," ujar Muhtadi yang baru saja menjabat Kadis Kesehatan, Jumat (29/8/2025). Dia menduga kegiatan tersebut bekerja sama dengan pihak ketiga.

Hal itu dibenarkan penanggung jawab kegiatan, Hadri Ibrahim. Kata dia, pemeriksaan golongan darah dilakukan berdasarkan kerja sama antara Klinik Pratama Alhusana Medika dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balam.

Selain itu, pungutan bukanlah paksaan, melainkan biaya administrasi bagi siswa yang bersedia mengikuti pemeriksaan. “Tidak ada paksaan, Rp25 ribu itu biaya administrasi, pembelian alat, serta operasional staf dan panitia,” katanya.

Disebut-sebut pula, goldar ini mendapatkan dukungan dari oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung.

Berdasarkan data yang diperoleh Helo Indonesia, Klinik Pratama Al Husna Citra Medika yang mengajukan permohonan kerjasama sama dengan Diknas Kota Bandarlampung untuk pemeriksaan golongan darah para pelajar.

Pj Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana setuju dengan syarat ketat:
1. Sifatnya penawaran dan tidak memaksa.
2. Para kepala sekolah dan guru tak boleh memaksa siswa.
3. Harus tertib dan aman saat pelaksanaannya.
4. Setelah selesai kegiatan lapor ke Diknas.

LARANGAN

Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang sifatnya mengikat kepada siswa maupun orangtua.

Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berbentuk sumbangan sukarela, itupun tidak boleh memaksa atau menentukan besaran nominal.

Selain itu, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Sekolah menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

KASUS SERUPA

Persoalan pungutan serupa sebelumnya juga pernah mencuat di beberapa daerah. Pada 2023, misalnya, orang tua siswa di Kabupaten Garut, Jawa Barat memprotes pungutan cek kesehatan dan golongan darah di sejumlah sekolah dasar.

Di Sumatera Selatan, pada 2024, sempat muncul keluhan orang tua terkait pungutan biaya “cek kesehatan siswa baru” yang besarnya bervariasi antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Setelah ramai diberitakan, Dinas Pendidikan setempat turun tangan dan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan biaya pemeriksaan kesehatan kepada siswa.

Kasus-kasus serupa menunjukkan bahwa pungutan dengan dalih cek kesehatan di sekolah kerap menjadi praktik yang meresahkan. Tanpa regulasi yang jelas, praktik ini berpotensi melanggar aturan sekaligus memberatkan orang tua siswa. (Hajim)

Berita Terkini

Haji Mabur atau Haji Mardud?

Opini • Sabtu, 25-April-2026 19:05