LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. ( Layar Instagram @tututsoeharto) menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putri Mantan Presiden RI ke-2 Soeharto itu menggugat Keputusan Menkeu RI No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI atas Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (18/9/2025), Tutut penanggung jawab Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas hutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada miliknya.
Pada laman tersebut, rencananya agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibaca majelis hakim pada Selasa pekan depan (23/09/2025), pukul 10.00 WIB.
Tutut yang diwakili Kuasa Hukum Ibnu Setyo Hastomo telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Tutut merasa dirugikan atas pencekalan tersebut. Dia menilai pencekalannya tidak berdasarkanhukum. Tutut meminta agar gugatannya dikabulkan seluruhnya dan menyatakan Menkeu telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selanjutnya, pihak kompeten mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana. (HBM)
(