Serahkan SLHS Kepada SPPG, Bukti Kejari Pesawaran Turut Hadir di Program MBG

Rabu, 10 Desember 2025 11:40
Pendampingan Hukum Kejari Pesawaran di SPPG Kutoarjo Gedongtataan/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran ambil bagian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski di luar tugas penegakan hukum. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesawaran dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pendampingan hukum tersebut dibuktikan dengan penyerahan SLHS kepada SPPG Kutoarjo oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Umi Kalsum, dengan didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hestiningrum Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, Queen Sugiarto selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum, Adelia Safira selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Plh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pesawaran.

Pendampingan dan penerbitan SLHS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI No: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SE itu menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan bergizi bagi anak.

Kajari Pesawaran, Umi Kalsum mengatakan, pendampingan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk mendukung program MBG yang menjadi prioritas pemerintah.

“Kami ingin menunjukkan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui Bidang Datun, kami berkomitmen mendampingi SPPG dalam proses penerbitan SLHS, karena sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG,” kata Umi.

Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pesawaran, Vita Hestiningrum menambahkan, penerbitan SLHS merupakan bagian penting dari upaya memastikan keamanan dan mutu makanan bagi penerima manfaat program.

“SLHS bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat utama untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan dalam program MBG,” kata Vita.

Ia menjelaskan, Bidang Datun Kejari Pesawaran terus melakukan pendampingan hukum bagi seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Pesawaran. Selain membantu percepatan penerbitan SLHS, Kejari Pesawaran juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat ini, beberapa SPPG lain tengah menjalani proses penerbitan SLHS.

"Dengan terbitnya SLHS bagi SPPG Kutoharjo, Kejari Pesawaran berharap program MBG dapat berjalan sesuai standar, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan anak-anak di Pesawaran memperoleh makanan bergizi yang sehat dan layak," ujarnya.

Ditambahkan, Kejari Pesawaran menegaskan, pendampingan hukum kepada SPPG merupakan bentuk dukungan nyata terhadap tata kelola yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.

"Ke depan, Kejari Pesawaran berkomitmen untuk terus hadir memberikan kontribusi positif demi tercapainya program MBG yang aman, berkualitas, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat Pesawaran," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Fanny Setiawan mengatakan, proses penerbitan dilakukan setelah Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan lapangan menyeluruh terhadap sarana, kebersihan dapur, sumber air, hingga pengelolaan limbah kemudian dari rekomendasi Dinas Kesehatan, Dinas PTSP akan menerbitan SLHS.

Turut menjelaskan, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pesawaran Hendra wijaksono mengatakan, mengutip pemaparan I Gede Learstone Wartaman selaku Kepala Regional Provinsi Lampung, penetapan penerima manfaat ke depan, khususnya pada tahap pemerataan penerima manfaat akan dilaksanakan melalui sistem yang telah ditentukan oleh BGN RI guna memastikan proses yang lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rls/Rama)

Berita Terkini