LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor : B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.Upah minimum Kota ( UMK) Bandarlampung sebesar Rp 3.491.889.Tahun 2026,
Yang Sebelumnya UMK 2025 sekitar RP 3.305.367.
Kenaikan UMK ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2025.dengan Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Nomor : 08/DEPEPROV/2025.
Hal hasil perhitungan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2026;
Dan Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Nomor : 09/DEPEPROV/2025,
Hal Permohonan Rekomendasi Penetapan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, tanggal 29 Desember 2025;
Dalam keputusan Gubernur Lampung,tentang penetapan upah minimum Kota Bandarlampung Tahun 2026.
Satu Menetapkan Upah Minimum Kota Bandarlampung Tahun 2026 sebesar Rp3.491.889.
Kedua besarnya Upah Minimum Kota Bandarlampung, sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Ketiga pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Keempat pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota Bandar Lampung yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini.
Kelima ketentuan UMK Bandarlampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Keenam keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.( Hajim).