Ketua DPRD Tubaba Desak Pemerintah Evaluasi Kenaikan Tarif Tol Lampung

Kamis, 9 Juli 2026 20:59
Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, Busroni,

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM----
Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, Busroni, meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mencapai sekitar 30 persen.

Kenaikan tersebut dinilai berpotensi memperberat beban ekonomi masyarakat di tengah masih tingginya harga kebutuhan pokok.
Menurut Busroni, penyesuaian tarif seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi dan operasional, tetapi juga kondisi ekonomi masyarakat yang hingga kini masih menghadapi tekanan daya beli.

"Tarif tol saat ini sudah cukup mahal. Kami berharap pemerintah meninjau kembali besaran kenaikan tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat, khususnya warga Tubaba," kata Busroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai kenaikan tarif yang terlalu tinggi berpotensi membuat pengguna beralih ke jalan nasional atau jalur non-tol. Jika hal itu terjadi, arus kendaraan di jalan alternatif dikhawatirkan meningkat dan memicu kepadatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Kalau masyarakat memilih keluar dari tol karena tarifnya terlalu mahal, tentu beban lalu lintas di jalan nasional akan semakin besar," ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, DPRD Tubaba telah menyampaikan keberatan tersebut kepada DPRD Provinsi Lampung.

Menurut Busroni, langkah itu dilakukan karena penetapan tarif jalan tol merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara DPRD Provinsi memiliki jalur koordinasi yang lebih luas dengan pemerintah maupun kementerian terkait.

DPRD Tubaba berharap DPRD Provinsi Lampung dapat memperjuangkan aspirasi tersebut sehingga pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan tarif dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Hingga saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Provinsi Lampung maupun respons resmi dari pihak pengelola jalan tol," katanya.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat bersama pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar untuk membahas keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif yang mencapai sekitar 30 persen.

Dalam forum tersebut, DPRD Provinsi Lampung meminta agar kebijakan kenaikan tarif dikaji ulang. Sementara pihak pengelola menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum sehingga bukan merupakan keputusan sepihak badan usaha jalan tol.

Selain meminta evaluasi tarif, DPRD Provinsi juga menyoroti kualitas layanan di ruas tol. Pengelola didorong meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk pembenahan fasilitas di rest area, seperti kebersihan toilet, kenyamanan pengguna, serta peningkatan kualitas pelayanan.

Busroni berharap pemerintah pusat tidak hanya melihat aspek regulasi dalam penyesuaian tarif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah. Menurutnya, jalan tol seharusnya menjadi infrastruktur yang mempermudah mobilitas masyarakat dan distribusi barang, bukan justru mengurangi akses akibat tingginya biaya perjalanan.

"Harapan kami, kebijakan tarif tetap berpihak kepada masyarakat sehingga jalan tol benar-benar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan dapat dimanfaatkan secara optimal," pungkasnya.
(Rohman)

Berita Terkini