Dicari “Orang Gila” untuk Memimpin Karang Taruna (Bagian 2)

Kamis, 9 Juli 2026 21:04
Gunawan Handoko (Foto Ist) Helo Lampung

Penulis Gunawan Handoko
Mantan pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung

APA yang saya uraikan dalam tulisan terdahulu, sejujurnya hanya sebagian kecil dari perjuangan panjang penuh liku yang telah dilakukan para aktivis Karang Taruna dulu. Bukan hanya tentang kemampuannya menghadirkan Presiden H.M. Soeharto berikut para menteri dan Gubernur se Indonesia dalam acara Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) Nasional tahun 1996 di desa Hanura kabupaten Pesawaran.

Masih banyak kegiatan besar lain yang belum ditulis, seperti kegiatan Kirab Remaja Nasional tahun 1990 yang melibatkan ribuan anggota Karang Taruna dalam pawai kolosal kepemudaan. Termasuk mimpi Bung Amin Fauzi AT yang belum terwujud hingga hari ini, yakni membuat monumen berlambang Karang Taruna di desa Hanura.

Monumen tersebut dirasa penting, untuk mengenang dicanangkannya Hanura sebagai “Desa Karang Taruna”. Pencanangan bukan oleh Gubernur, Bupati, atau Camat, tapi oleh Presiden RI H.M. Soeharto pada 26 September 1996. Meski hanya sekelumit, semoga tulisan yang saya uraikan terdahulu cukup untuk memberi gambaran para yunior, bahwa di masa lalu Karang Taruna pernah jaya di Bumi Lampung ini.

Mereka bukan sedang menorehkan nama, tidak menulis di media, dan bukan sedang mencari massa. Dimasa itu massa tidak penting, karena Kepala Daerah tidak dipilih rakyat, tapi turun dari “langit”. Begitu halnya dengan anggota legislatif, dipilih atas penilaian penguasa. Mereka hanya punya 3 hal, rasa solidaritas dan kesetiakawanan sosial, hati yang ikhlas, dan semangat “gila”.

Para pendahulu sudah meletakkan batu pertama dengan modal semangat meski tangan kosong. Mereka sudah berhasil mengubah wajah Karang Taruna dari tidak ada menjadi ada. Mengubah papan nama menjadi melekat dalam ingatan masyarakat. Maka jangan nodai perjuangan para pendahulu dengan membiarkan papan nama Karang Taruna di kantor desa/kelurahan hanya pajangan yang berdebu.

Kalau pengurus dan kader Karang Taruna tidak “gila” seperti mereka dulu, jangan salahkan bila suatu saat nanti ada yang iseng menulis: “Dulu ada Karang Taruna, sekarang tinggal papan nama”. Maka jika hari ini para senior Karang Taruna masih rajin berkumpul bernostalgia sambil berbincang tentang Karang Taruna, itu bukan karena rindu masa muda, tapi karena rindu jati diri, dan rindu melihat Karang Taruna kembali ke khittahnya, sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bagi generasi muda.

Karang Taruna adalah rumah, tempat mengarahkan anak muda yang bingung tidak punya kerjaan. Tempat membina anak muda yang kecanduan narkoba. Tempat mengarahkan anak muda yang pemarah dan suka tawuran. Tempat berkumpulnya anak muda yang punya energi tapi tidak punya panggung.

Kalau rumah tersebut dibiarkan kosong, maka yang akan mengisi adalah anak jalanan, geng, dan jerat narkoba. Kenakalan remaja yang makin hari semakin brutal. Aksi tawuran bukan menggunakan bambu lagi, tapi senjata tajam. Korban narkoba usianya semakin muda, kelas 1 SMP sudah mengenal pil.

Tawuran antarsekolah dan antar kampung masih sering terjadi hanya dipicu hal-hal sepele, tapi nyawa melayang. Ini bukan masalahnya polisi saja. Ini masalah kita, karena mereka semua adalah warga Karang Taruna. Kalau Karang Taruna tidak turun, lalu siapa lagi? Kalau bukan “orang gila” yang mau repot, siapa lagi yang mau jemput anak-anak mabok di sudut gelap?

Organisasi Karang Taruna ke depan masih butuh “orang gila”, bahkan lebih gila dari para pendahulunya. Pengurus Karang Taruna ke depan tidak cukup hanya cerdas dan mampu, tapi mau mengajak pemuda kampung mengikuti pelatihan keterampilan.

Mau mendengarkan curhat anak-anak korban narkotika, lalu mengantarnya ke panti rehabilitasi. Mau menfasilitasi pemuda desa sadar literasi dengan mendirikan pojok baca dan perpustakaan mini. Mau membuat sanggar seni, pelatihan kerja, dan mengajak berolahraga bermain futsal atau jenis lainnya.

Pendek kata, buatlah agar anak muda desa punya aktivitas dan kesibukan positif agar mereka tidak berpikir melakukan hal-hal negatif. Jangan jadikan Karang Taruna hanya sebagai pelengkap acara 17-an saja.

Kegelisahan Para Senior dan Tantangan Karang Taruna

Jika belakangan ini muncul kegelisahan para senior menyaksikan keberadaan organisasi Karang Taruna Lampung dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini, itu jangan diartikan sebagai bentuk ikut campur senior kepada uniornya. Itu bukti kecintaan terhadap organisasi yang pernah dibesarkannya.

Para senior melihat bahwa tantangan dan tanggungjawab Karang Taruna ke depan semakin berat, dengan terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna.

Ruang lingkup peraturan Menteri ini mengatur lebih jelas peran Karang Taruna sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial. Karang Taruna benar-benar sebagai wadah bagi SDM dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.

Melalui tangan Karang Taruna, para pemuda diharapkan dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Dalam Permensos RI Nomor 5 Tahun 2025 tersebut juga mengatur secara tegas tentang kewajiban Pemerintah, dari Menteri sebagai Pembina Teknis, Gubernur hingga Bupati/Walikota.

Menteri Pembina teknis Karang Taruna adalah yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olah raga.

Menteri-menteri ini bertanggungjawab melakukan pembinaan teknis Karang Taruna secara nasional serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaannya ke dinas/instansi terkait di daerah provinsi, termasuk program pemberdayaan sosial dan program lainnya sesuai tugas dan fungsinya.

Konskwensinya, para menteri bertanggungjawab menetapkan standar dan indikator secara nasional, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Karang Taruna, termasuk bertanggungjawab mengalokasikan anggaran.

Begitu halnya dengan Gubernur dan Bupati/Walikota, memiliki tanggungjawab yang sama sebagaimana yang dipikul para Menteri. Permensos RI No.9/2025 ini disatu sisi merupakan angin segar bagi Karang Taruna.

Artinya, ke depan tidak ada lagi alasan Karang Taruna pasif karena tidak ada dana, karena negara sudah menyiapkan anggarannya. Di sisi lain, ini merupakan tantangan bagi pengurus Karang Taruna, untuk dapat menangkap peluang melalui program.

Negara sudah menetapkan standar dan indikator berikut dananya. Pertanyaannya sekarang, Karang Tarunanya siap apa tidak? Uang negara itu titipan. Kalau kita terima, maka ada 3 konskwensinya:

Konskwensi administrasi, seperti membuat laporan LPJ yang transparan. Konskwensi program yang bisa dilaksanakan, dan konskwensi hasil. Jangan sampai uang kembali ke kas negara karena tidak punya program. (Bersambung)

Berita Terkini