KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pada penghujung akhir tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kendal terpaksa menonaktifkan kepesertaan 119.621 orang Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBD 2026.
Penonaktifan ini berdasarkan surat edaran dari Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari nomor : 100.3.4.2/9136/DINKES tahun 2025 tentang Pemberitahuan penonaktifan peserta jaminan kesehatan nasional segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja) Pemda Kendal.
Baca juga: Siwo Award 2025: Seleksi Ketat Warnai Verifikasi Nomine Atlet, Pelatih, dan Tokoh Terbaik Tahun Ini
Penonaktifan 119.621 orang PBI BPJS Kesehatan ini sebagai langkah penyesuaian Pemkab Kendal lantaran adanya penurunan Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp.189.883.596.930.
Kejutan akhir tahun 2025 ini tentunya menjadi sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kendal. Terlebih Kabupaten Kendal sebelumnya sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Namun sangat disayangkan per Januari 2026, skema UHC di Kendal berubah menjadi UHC cut off karena keterbatasan anggaran.
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan bersama jajaran dengan tegas langsung memanggil Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi di ruang Komisi D, Rabu 31 Desember 2025.
"Setelah ada surat edaran Pak Sekda itu kami langsung menerima banyak pertanyaan, banyak masukan. Kenapa seperti ini. Kami sekarang mengundang Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi terutama terkait UHC kita," ujar Dedy.
Wakil Ketua Komisi D, Sulistyo Ari Wibowo menyatakan, penurunan TKD menyebabkan dampak terhadap pengurangan alokasi anggaran bantuan pembayaran iuran premi PBI BPJS Kesehatan.
"Yang diaktifkan hanya 73 ribu peserta, berarti ada 119.621 peserta yang dinonaktifkan. Dan dalam rangka menjaga keadilan, pemerintah daerah membuat parameter yang menjadi acuan penonaktifan yaitu peserta tidak menggunakan layanan selama kurun waktu 1- 2 tahun terakhir, kemudian masuk data DTSEN Kementerian Sosial pada desil 6-10," ungkap Ari sapaan akrabnya.
Baca juga: Stemcell jadi Pilihan Tepat untuk Mengatasi Seseorang yang Mengalami Penyakit Degeneratif
Namun Ari juga menyoroti penonaktifan ini juga menjadi sebuah dilema besar, karena akan berdampak terhadap hilangnya keistimewaan UHC Kabupaten Kendal.
"Dampaknya otomatis kita akan kehilangan keistimewaan UHC. Apabila ada warga Kendal yang dalam keadaan darurat dia bisa mengurus BPJS dan 1 x 24 jam bisa aktif. Tetapi kalau keistimewaan UHC hilang jangka waktu tidak serta merta 1x 24 jam bisa aktif," bebernya.
Memberikan Solusi
Ia menambahkan, Komisi D bakal mendorong agar Pemda Kendal dapat memberikan solusi terhadap 119.621 orang yang dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan tersebut.
"Kita akan bangun CSR dengan pihak rumah sakit di Kendal. Kemudian kita akan tetap mengoptimalisasi di anggaran perubahan, tetap akan ada penambahan pembanyaran premi ini," tambahnya.
Baca juga: Akhir Tahun, 3 Nyawa Melayang Akibat Truk Blong Tabrak Truk Mogok di Tarahan
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ferinando Rad Bonay menjelaskan, anggaran bantuan iuran PBI tahun 2026 yang bisa dialokasikan Pemkab Kendal adalah sekitar Rp 37 miliar untuk mencover sekitar 73 ribu orang.
"Sehingga ada 119.621 orang yang diselektif yang tidak aktif di desil 6 sampai 10 dan mereka yang selama ini kita bayarkan tapi tidak menggunakan itu kita hilangkan," terang Ferinando.
Ditambahkan, pihaknya akan memberikan sosialisasi terkait penonaktifan itu kepada masyarakat melalui puskesmas di masing-masing wilayah.
"Kami akan menyosialisasikan ke puskesmas untuk disampaikan ke warga sekitarnya," tutupnya. (Aji)