CSR BI-OJK Hak Rakyat Miskin, BaraJP Geregetan: KPK, Tangkap Semua Komisi XI DPR 2019–2024!

Selasa, 6 Januari 2026 09:20
CSR BI-OJK - Ilustrasi. | Net/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ikut geregetan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru berencana lakukan penahanan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK) 2022–2023; dari Bumi Ruwa Jurai, (BaraJP) Lampung turut gatal bicara, Senin (5/1/2026).

Melalui siaran pers yang diterima wartawan di Bandarlampung, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) Lampung mendesak KPK untuk mengejar terduga penerima gratifikasi dan pelaku TPPU lainnya. Bahkan santer kabar, seluruh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR 2019–2024 berkemungkinan besar semua memenuhi unsur dapat 'ditersangkakan'.

"52 anggota, tiga tercatat dapil Lampung," ujar Wakil Ketua DPD BaraJP Lampung Aprianando Sanjaya, sembari geregetan, sembari tetap mengapresiasi progresi KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan.

Geregetan-nya, BaraJP Lampung menilai itu belum cukup. Kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kini Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial (TJSL) itu diduga kuat bukan tindakan perorangan, melainkan praktik bancakan melibatkan sistem kolektif Komisi XI DPR RI 2019–2024.

"Karena itu kami BaraJP Lampung desak KPK tak tebang pilih dan segera perluas penyidikan ke para anggota Komisi XI DPR periode tersebut lainnya termasuk tiga asal dapil sini (Lampung, red), dua di antaranya terpilih menjabat lagi, satu terpilih menjabat bupati," desak Aprianando Sanjaya.

Hemat dia, kasus yang menjerat Satori dan Heri dengan dugaan penerimaan gratifikasi puluhan miliar rupiah harus jadi pintu masuk KPK untuk bersih-bersih rasuah di Komisi XI.

Modus operandi gunakan yayasan fiktif dan rekening penampung untuk menyedot dana aspirasi BI dan OJK itu dia sebut, sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Dana CSR itu hak rakyat miskin, petani, buruh, hak pelaku UMKM. Jika dijadikan bancakan rame-rame untuk aset pribadi dan memperkaya elit politik, terang sudah. Bukan lagi luar biasa, tapi sungguh ini kejahatan 'kerah putih' yang sangat luar biasa jahatnya. KPK jangan stop di Satori dan Heri. Kami minta KPK kejar aliran dana ke Lampung. Jangan sampai jabatan baru kepala daerah atau anggota dewan jadi tameng hukum," tuntut dia.

Dia menjelaskan pihaknya meyakini bahwa pengawasan dan penyaluran dana CSR di Komisi XI DPR itu kebijakan yang diketahui secara kolektif. "Mustahil praktik ini hanya dilakukan dua orang tanpa sepengetahuan sejawatnya, terutama yang berasal dari dapil yang sama," berondongnya. Adapun, bahkan Satori sendiri yang "nyanyi" semua kolega komisinya periode lalu, menerima.

Demi menyikapinya, "Berdasarkan data dan aspirasi masyarakat yang berkembang, kami BaraJP Lampung mendesak KPK segera, tim penyidik KPK segera panggil, periksa tiga anggota Komisi XI DPR 2019–2024 dapil Lampung, yaitu Ela Siti Nuryamah kini Bupati Lampung Timur, serta Marwan Cik Asan dan Ahmad Junaidi Auly sekarang jadi lagi DPR 2024-2029," poin pertama pernyataan.

"Kami minta KPK buka seluas-luasnya aliran dana PSBI dan Penyuluhan OJK yang mengalir ke yayasan-yayasan binaan ketiganya di Lampung," poin kedua. BaraJP minta semua diusut tuntas.

Pengingat, sejak dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK muncul pertama kali usai Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pihaknya tengah selidiki dugaan penggunaan dana CSR BI-OJK tahun anggaran 2022–2023 untuk kepentingan pribadi alias tak sesuai peruntukan seluruhnya sebagaimana diatur.

Asep Guntur, direktur mantan Kapolres Cianjur ini mengafirmasi tim penyidik KPK menemukan adanya mayoritas dana CSR BI-OJK itu tersalur sesuai peruntukan. Dana digunakan sebagai pembiayaan kegiatan atau program pengembangan masyarakat.

Dari mula itu —cincai, bagus-bagus saja lalu mulai 'setan lewat'— barulah kemudian bibit permasalahan muncul, usai tim penyidik menemukan adanya sebagian dana tidak dialirkan ke masyarakat, malah dipakai untuk kepentingan pribadi para oknum legislator.

Mengilustrasikannya ambil misal dari 100 persen kucuran, yang jadi masalah itu yang 50 persennya tak dipakai untuk masyarakat, digunakan misal untuk kepentingan pribadi.

"Nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah (untuk masyarakat), yang bangun jalan itu tidak jadi masalah. Tapi jadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," tutur ilustratif Asep Guntur.

Praktis lantas berkembang, KPK mulai dari melakukan penggeledahan kantor pusat BI (16 Desember 2024: sita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, lanjut serupa terhadap kantor OJK RI (19 Desember 2024: sita sejumlah barang senada).

Lanjut, dengan merujuk "sesiapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan baik jabatan, pengetahuannya, pun hal-hal lain berkaitan dengan alat bukti yang sudah disita penyidik akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya”, KPK telah pula memintai keterangan sejumlah pihak dari BI dan OJK, klarifikasi terkait sitaan itu.

Pun telah memeriksa, memintai keterangan banyak saksi termasuk dari DPR, BI, dan OJK sendiri, demi melengkapi berkas perkara. Jua lakukan penggeledahan cari bukti-bukti tambahan dibutuhkan, menyita aset diduga bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal pemulihan keuangan negara.

Taklimat media Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin, KPK masih akan terus kumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program CSR BI-OJK yang diduga disalahgunakan tersangka, agar lengkap, betul-betul firm.

"Termasuk pemeriksaan pun tak hanya dari sisi DPR saja, tapi juga penyidik meminta keterangan saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik program, serta pihak-pihak lain yang mengetahui riil pelaksanaannya di lapangan dalam PSBI atau CSR BI, dan OJK ini," jelas Budi.

Adapun, Satori dan Heri Gunawan, terhadap keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 s.t.d.d UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang Rp12,52 miliar, terdiri Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain. Dari seluruh uang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi: deposito, bangun showroom, beli kendaraan roda dua, beli tanah, dan pembelian aset lainnya. Gubrak.

Tak cuma itu. Satori jua diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta satu bank daerah menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Astaga.

Sedang Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK via kegiatan Penyuluhan Keuangan; Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Sebelas dua belas, Heri juga diduga lakukan pencucian uang: memindahkan seluruh penerimaan via yayasan kelolaannya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya buka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan itu melalui metode setor tunai.

Heri disinyalir gunakan dana dari rekening penampung itu untuk kepentingan pribadi: pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, beli kendaraan roda empat, hingga pengelolaan outlet minuman.

Jika lengking yel "Gantung Koruptor!" biasa dipekikkan aktivis antikorupsi, kita genapkan dengan kutipan viral bait lagu Raja Dangdut Rhoma Irama, 'terlaluhh.' (Muzzamil)

Berita Terkini