LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Persoalan kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh fave+ Hotel Lampung yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, kembali menjadi sorotan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Iskandar, menyampaikan bahwa aspek Andalalin merupakan bagian penting dalam perizinan tata ruang yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola usaha.
Menurut Iskandar, pihak Dishub telah mengimbau manajemen hotel agar tidak memarkirkan kendaraan tamu di atas trotoar. Namun, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, trotoar masih digunakan sebagai area parkir kendaraan roda empat milik tamu hotel.
"Pihak manajemen sempat menyampaikan rencana untuk memindahkan kendaraan tamu ke area pool bus yang berada di seberang hotel. Namun hingga saat ini rencana tersebut belum direalisasikan," ujar Iskandar, Jumat.( 5/6/2026).
Ia menegaskan, apabila praktik penggunaan trotoar sebagai lahan parkir terus berlangsung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan kemacetan di sepanjang Jalan Sultan Agung, yang merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Bandar Lampung.
" Dishub Kota Bandarlampung berharap pihak manajemen hotel segera menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar sebagaimana mestinya," tandasnya.( Hajim).