LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Inspektorat Kota Bandarlampung memfasilitasi rapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandarlampung, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Inspektorat Kota Bandarlampung, Rabu (24/6/2026).
Rapat tersebut membahas pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Bandarlampung. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola aset daerah sekaligus memastikan proses penyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektur kota Bandarlampung Robby Suliska Sobri menyampaikan.Dalam rapat tersebut, sejumlah hal menjadi pembahasan, di antaranya inventarisasi aset PSU, mekanisme serah terima dari pengembang, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
" KPK mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penataan administrasi aset guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan PSU yang tertib dinilai penting untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari," katanya, Rabu.( 24/6/2026).
Sementara itu, Disperkim dan BPKAD menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dalam mempercepat proses penyerahan PSU serta memastikan seluruh aset yang menjadi hak pemerintah daerah dapat tercatat dan dikelola dengan baik.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan penanganan PSU di Kota Bandarlampung dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi masyarakat.( Hajim).