LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Polemik status sebidang tanah seluas 260 meter di Jalan Radin Intan Gang Mandalawangi mencuat yang kini menjadi jalan umum . Ahli waris mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan tersebut setelah mengaku memperoleh keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah itu belum pernah dihibahkan kepada pemerintah.
Tanah yang disengketakan disebut merupakan bagian dari warisan keluarga sejak sekitar tahun 1965 dengan luas awal lebih kurang 5.000 meter persegi. Sebagian besar lahan telah beralih kepemilikan melalui proses jual beli selama bertahun-tahun. Kini, tersisa sekitar 260 meter persegi yang menjadi objek sengketa karena telah digunakan sebagai jalan umum.
Menurut ahli waris Muamar Khadafi, mereka telah mendatangi BPN dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk meminta kejelasan status lahan tersebut. Dari hasil konsultasi itu, mereka mengaku mendapat penjelasan bahwa tidak pernah ada proses hibah dari keluarga kepada pemerintah.
"Kalau masyarakat menghibahkan tanah kepada negara, pasti ada administrasi dan dasar hukumnya. Tapi untuk tanah kami, BPN menyampaikan belum pernah ada hibah," kata ahli waris Muamar Khadafi, Sabtu.( 11/7/2026).
Tak hanya itu, ahli waris juga mengaku memperoleh informasi dari Perkim bahwa bidang tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kota.
Berbekal keterangan itu, keluarga mempertanyakan dasar hukum yang menjadikan lahan tersebut sebagai jalan umum. Mereka menegaskan tidak pernah mengetahui adanya penyerahan hak ataupun hibah dari kakek maupun anggota keluarga lainnya kepada pemerintah.
"Kami hanya ingin diperlihatkan dasar hukumnya. Kalau memang ada hibah, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, mengapa tanah keluarga bisa berubah menjadi jalan umum," ujar Khadafi.
Keluarga mengaku memiliki sejumlah dokumen yang diyakini menguatkan klaim kepemilikan, di antaranya surat segel zaman Belanda, surat keterangan RT, pernyataan tokoh masyarakat, hingga surat dari camat terdahulu yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga.
Namun, proses pengurusan administrasi disebut terhambat di tingkat kelurahan. Ahli waris mengklaim lurah menolak menandatangani dokumen yang dibutuhkan tanpa memberikan alasan yang jelas.
Menurut mereka, persoalan tersebut pernah dibahas dalam forum yang dihadiri camat, Kapolsek Tanjung Karang Barat, ketua lingkungan, dan RT. Dalam pertemuan itu, lurah disebut tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penolakannya sebelum meninggalkan forum.
Ahli waris juga mengaku tidak mengetahui kapan jalan tersebut mulai diaspal oleh pemerintah karena ketika mereka mengetahui kondisi lokasi, jalan itu telah lama beraspal.
"Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi pertanahan, khususnya terkait perubahan fungsi lahan milik warga menjadi fasilitas umum. Jika benar belum pernah ada hibah maupun pelepasan hak, status hukum penguasaan tanah tersebut perlu memperoleh penjelasan dari instansi yang berwenang," tandasnya.( Hajim).