JAKARTA, HELOINDONESIA.COM----
Pemerintah semakin memperkuat langkah percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah menargetkan percepatan pendaftaran tanah bagi jutaan keluarga penerima manfaat agar tidak hanya memiliki rumah layak huni, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki warga.
"Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh," ujar Nusron.
SEB tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI mulai dari penyediaan, sinkronisasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah BPN Provinsi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan berperan aktif mempercepat proses pendaftaran tanah agar lebih efektif, tepat sasaran, dan terintegrasi.
Pemerintah membagi program sertipikasi tanah bagi MBR ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Nusron mengungkapkan, tahap awal program difokuskan pada penyelesaian sertipikasi tanah bagi sekitar 1,1 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024.
"Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024, ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45 ribu rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 sebanyak 400 ribu rumah penerima manfaat," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan pentingnya validasi data agar program benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian, BPS RI, hingga sektor perbankan menjadi kunci dalam memastikan data yang digunakan memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
"Ini menjadi peran bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam melakukan kalibrasi data. Masing-masing memiliki data yang kemudian diverifikasi bersama agar program berjalan tepat sasaran," kata Maruarar.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap proses sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan, memperkuat nilai ekonomi aset, serta mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI sebagai bagian dari komitmen bersama mempercepat layanan pertanahan bagi masyarakat.
(Rohman)