LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Uang negara hampir Rp2 miliar digelontorkan untuk merevitalisasi SMP Negeri 28 Bukit Kemiling Permai, Kota Bandarlampung. Proyek ini semestinya bukan sekadar membuat sekolah tampak baru, melainkan memastikan bangunan aman, kokoh, dan layak digunakan siswa untuk bertahun-tahun.
Namun, dari proyek bernilai Rp1.919.991.000 itu muncul pertanyaan pada material yang digunakan. Yang paling mudah dilihat adalah rangka atap baja ringan. Material yang terpasang tampak tipis dan lentur ketika digerakkan.
Secara kasatmata, baja ringan tersebut bahkan terlihat seperti “lepai”—selembar kertas yang mudah dikibas-kibaskan.
Dari pengamatan di lapangan, ketebalannya diperkirakan tak lebih dari 0,25 milimeter, sementara pelaksana menyatakan material yang digunakan memiliki ketebalan 0,3 milimeter.
Perbedaan sepersekian milimeter mungkin terdengar kecil. Tetapi dalam pekerjaan konstruksi, ukuran material bukan sekadar angka. Ketebalan berkaitan dengan kekuatan, kemampuan menahan beban, dan keamanan konstruksi.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak cukup dijawab dengan pengamatan mata. Harus ada pengukuran teknis.
Bukan Hanya Baja Ringan
Sorotan juga mengarah pada material penutup atap.
Material yang disebut digunakan dalam pekerjaan adalah jenis atap lapis pasir. Namun, material yang terpasang di lokasi disebut tidak mencantumkan merek.
Kondisi ini tentu perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, RAP, serta ketentuan material yang menjadi bagian dari pekerjaan.
Jika spesifikasi memang mensyaratkan ukuran, jenis, atau standar tertentu, maka pertanyaannya sederhana: apakah material yang terpasang benar-benar sesuai dengan yang dibayar menggunakan anggaran proyek?
Jawabannya tidak semestinya berdasarkan klaim pihak tertentu. Konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan instansi teknis terkait memiliki posisi penting untuk melakukan verifikasi. Pengukuran ketebalan material dan pemeriksaan dokumen menjadi cara paling sederhana untuk mengakhiri dugaan tersebut.
Rehabilitasi atau Bangun Ulang?
Proyek SMPN 28 bukan pekerjaan kecil. Programnya mencakup rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, laboratorium IPA, ruang registrasi, serta pembangunan satu Ruang Kelas Baru (RKB).
Pelaksana pekerjaan, Junaidi, saat ditemui Selasa (4/8/2026), menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut sejak awal merupakan rehabilitasi, bukan pembangunan total seluruh bangunan. Dalam pelaksanaannya, terdapat satu gedung yang akhirnya dibangun kembali secara menyeluruh agar kondisinya seragam.
Sementara gedung lainnya direhabilitasi berdasarkan tingkat kerusakan dan volume pekerjaan yang telah ditetapkan. Tidak semua bagian bangunan diganti. Sebagian hanya diperbaiki sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
Penjelasan ini penting karena proyek rehabilitasi memang berbeda dengan pembangunan gedung baru. Artinya, publik perlu melihat dokumen pekerjaan secara utuh sebelum menilai apakah bagian bangunan yang tidak dibongkar atau diganti merupakan bentuk penghematan sesuai kontrak atau justru pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Untuk rangka atap, digunakan kaso dengan profil C75. Pemasangan keramik juga tidak dilakukan pada seluruh ruangan karena disesuaikan dengan volume pekerjaan. Junaidi mengklaim keramik yang digunakan merupakan kualitas nomor satu.
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Di satu sisi, terdapat pengamatan lapangan yang menimbulkan dugaan material tidak sesuai. Di sisi lain, pelaksana menyatakan material telah memenuhi ketebalan yang dipersyaratkan.
Dua informasi tersebut tidak bisa sama-sama menjadi kebenaran tanpa pengujian. Maka, ukuran yang paling adil adalah dokumen dan alat ukur. Jika baja ringan memang 0,3 milimeter, pengukuran akan membuktikannya.
Jika ternyata kurang, dokumen kontrak dan spesifikasi teknis dapat menjadi dasar untuk melihat apakah terjadi ketidaksesuaian dan apa konsekuensinya. Begitu pula dengan atap lapis pasir, profil C75, keramik, maupun material lainnya.
Rp1,9 Miliar Bukan Angka Kecil
Proyek tersebut ditargetkan selesai dalam tiga bulan, mulai Juli hingga akhir September 2026. Junaidi mengatakan keterlambatan pekerjaan dapat dikenai penalti. “Kalau tidak selesai tepat waktu, kami akan dikenai penalti,” katanya.
Target waktu memang penting. Tetapi dalam proyek konstruksi yang dibiayai uang negara, cepat selesai bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Ada mutu, volume, spesifikasi, keselamatan, dan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.
Sebab, bangunan sekolah bukan sekadar proyek yang harus selesai sebelum batas waktu. Di balik dinding dan atapnya ada siswa yang setiap hari belajar. Karena itu, pertanyaan tentang baja ringan yang tampak “lepay” seharusnya tidak berhenti sebagai cerita di lapangan.
Apakah benar 0,3 milimeter? Apakah sesuai RAP? Apakah material penutup atap memenuhi spesifikasi? Dan apakah seluruh volume pekerjaan sesuai dengan yang dibayar?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu hanya akan tuntas jika dokumen proyek dibuka dan material diukur secara teknis. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah dari Rp1,9 miliar tersebut benar-benar berubah menjadi bangunan sekolah yang kokoh, aman, dan sesuai spesifikasi. (Hajim)