Jateng Darurat OTT: DPD RI Usul SK Inspektorat Kabupaten/Kota Ditarik ke Gubernur

Rabu, 5 Agustus 2026 22:24
Senator DPD RI asal Jateng Abdul Kholik saat memandu FGD bertajuk Jateng Darurat OTT, pakar hukum UNS Andina Elok Puri Maharani dan foto bersama

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang berulangkali menjerat kepala daerah di Jawa Tengah memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Membawa semangat penataan tata kelola pemerintahan yang bersih, Kantor Utusan DPD RI Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Jateng Darurat OTT: Urgensi Penguatan Deteksi Dini Pencegahan Korupsi" di Semarang pada Rabu 5 Agustus 2026.

Baca juga: Bupati Elfianah Lantik 27 Pejabat dan 1 Kades PAW, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

FGD yang dipandu langsung oleh Anggota DPD RI asal Jateng Dr H Abdul Kholik SH MSi., menghadirkan perspektif lintas sektor dari unsur pengawas pemerintah daerah (inspektorat), akademisi, organisasi non-pemerintah, hingga praktisi hukum. Diskusi ini menggarisbawahi perlunya pergeseran paradigma dari sekadar penindakan hukum (punitive) menuju penguatan sistem deteksi dini (early warning system) yang terintegrasi.

"Kita tidak boleh membiarkan Jateng berada dalam bayang-bayang 'darurat OTT'. Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera, namun pencegahan dan deteksi dini jauh lebih vital agar tata kelola pemerintahan tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat," tegas Abdul Kholik.

Menurut dia, memang sebelumnya ada upaya dari gubernur Jateng misalnya ada langkah pencegahan korupsi misalnya dengan pakta integritas. Namun hal itu tak menjamin kejadian serupa tidak terulang lagi.

''Maka kita perlu memperkuat sistem pencegahan. Tapi ternyata, inspektorat sebagai salah kekuatan yang membantu kepala daerah, kondisinya juga tak lepas dari problematika. Dari sejumlah inspektorat yang kami undang, kebanyakan berstatus Plt bukan definitif, bahkan ada yang sudah dua tahun. Artinya, pemerintah daerah tidak terlalu memprioritaskan untuk memperkuat posisi inspektorat secara maksimal,'' bebernya.

Terobosan Regulasi

Disamping itu, lanjut senator itu, inspektorat bekerja atas mandat dari kepala daerah. Jadi agak sulit bagi lembaga ini untuk memberikan masukan-masukan yang objektif karena ada problem struktural.

''Kita mencoba mencari terobosan regulasi mengatasi problem sistemik berkaitan dengan pengangkatan inspektorat. Kalau bisa ke depan, untuk inspektorat di level provinsi itu SK-nya dari Pusat, sedangkan untuk kabupaten/kota itu SK-nya dari gubernur. Dengan demikian, jika inspektorat di kabupaten/kota mendapatkan temuan, maka lapornya bukan ke bupati/wali kota tapi langsung gubernur, biar gubernur yang mengambil tindakan,'' ungkapnya.

Selain itu, penguatan integrasi antara penegak hukum di level Pusat dan perangkat pengawas di daerah terkait indikator korupsi. Kalau bisa petugas KPK ditempatkan di daerah.

Di bagian lain, pekar hukum dari UNS Dr Andina Elok Puri Maharani SH MH CLA CMed, menjelaskan, bahwa korupsi sesungguhnya kesalahan tata kelola. Artinya, tidak bisa menyalahkan Si A, Si B atu Si C saja.

''Karena ini menyangkut soal sistem. Dalam sebuah negara modern, korupsi tidak dilakukan secara individu. Di mana ada kekuasan yang kuat, ada diskresi yang kuat, ada pengawasan yang lemah, di situlah kunci masuknya korupsi,'' tambahnya.

Baca juga: Gelar Seminar, Prodi PWK USM Kaji Tantangan Perencanaan Kota Tangguh dan Layak Huni

Menurut dia, korupsi di daerah tumbuh lewat lima tahapan: bermula dari kewenangan yang diberikan, munculnya diskresi, terciptanya titik risiko, penyalahgunaan kewenangan, hingga berujung pada kerugian negara dan masyarakat.

Proses ini didorong oleh tiga pemicu utama: Faktor Struktural (konsentrasi kekuasaan), Faktor Tata Kelola (lemahnya pengawasan), dan Faktor Kultural (budaya permisif serta konflik kepentingan).

Kekhawatiran DPD RI terkonfirmasi oleh data krusial yang dipaparkan oleh Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah, Maulin Niam. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, tercatat 5 dari 12 kepala daerah di Indonesia yang terjaring OTT KPK berasal dari Jateng.

"Hampir separuh dari total penindakan kasus kepala daerah secara nasional terpusat di satu provinsi dalam waktu kurang dari satu tahun. Ini bukan lagi sekadar anomali individu, melainkan bukti nyata kegagalan struktural dalam tata kelola kekuasaan daerah," ungkap Maulin.

Data rentetan OTT KPK di Jawa Tengah sepanjang tahun 2026 memperlihatkan beragam modus operandi yang terus berulang: Kabupaten Pati (19 Januari 2026) dengan dugaan pemerasan jual-beli jabatan perangkat desa dan suap proyek kereta api.
Selanjutnya Kabupaten Pekalongan (3 Maret2026) meliputi dugaan benturan kepentingan pengadaan barang/jasa yang melibatkan perusahaan keluarga pejabat.

Kabupaten Cilacap (13 Maret 2026) dengan kasus pemerasan terhadap ASN dan satuan kerja daerah untuk setoran THR. Kemudian Kabupaten Sukoharjo (9 Juli 2026) dengan kasus pemerasan skema setoran "upah pungut" serta pemotongan anggaran rutin OPD.

Dan terakhir Kabupaten Pemalang (28 Juli 2026) melalui dugaan penerimaan fee proyek Pemkab dan jual-beli jabatan yang memperlihatkan keberulangan kasus dari tahun-tahun sebelumnya.

Maka dari itu, FITRA menyuarakan bahwa peran masyarakat diperkuat untuk mengawasi pejabat publik. Dia juga menyarankan memilih pemimpin berintegritas dengan mengadopsi empat sifat utama Rasulullah yaitu Siddiq (Jujur & Berintegritas), Amanah (Terpercaya & Akuntabel), Tabligh (Transparan & Komunikatif), dan Fathanah (Cerdas & Bijaksana).

''Pemimpin yang fathanah memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan pemahaman teknis untuk merumuskan kebijakan publik yang efektif, adaptif, serta mampu mendeteksi potensi penyimpangan anggaran sejak dini,'' katanya.

Narasumber dari Inspektorat Jateng, Achmad Antoni ST MSi memaparkan konsep "Gunung Es Biaya Korupsi". Da mengingatkan bahwa kerugian fisik tidak sebanding dengan beban sosialnya (social cost of corruption).

Sebagai gambaran, kerugian fisik proyek sebesar Rp20 miliar dapat membengkak hingga Rp114 miliar akibat akumulasi biaya antisipasi, biaya reaksi hukum, hingga hilangnya kesempatan pembangunan publik. Jika dibiarkan, korupsi sistemik ini diproyeksikan akan melipatgandakan beban utang negara dan mengancam Visi Indonesia Emas 2045. (Aji)

Berita Terkini

Hibah Menjadi Gibah

Opini • 3 jam 30 menit lalu