LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Bandarlampung dilakukan melalui pendekatan persuasif. Dalam proses tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memfasilitasi mediasi antara pihak kecamatan dan pedagang yang keberatan atas rencana pembongkaran warungnya di Jalan Ratu Dibalau, tepatnya di depan Baso Sonny.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Bandarlampung, Hamdi, menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah memberikan peringatan kepada pedagang tersebut sejak sekitar tujuh bulan lalu. Namun, pedagang masih diberikan kelonggaran waktu untuk mengosongkan lokasi sebelum penertiban dilanjutkan.
“Peringatan dari kecamatan sebenarnya sudah diberikan sejak sekitar tujuh bulan lalu. Karena masih diberikan kebijaksanaan, pedagang belum juga pindah hingga akhirnya kembali diberikan peringatan,” ujar Hamdi, Senin (19/10/2026).
Dalam mediasi tersebut, seorang pedagang gorengan menyampaikan keberatan karena masih ingin berjualan di lokasi itu. Satpol PP kemudian memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi dan menghindari terjadinya konflik.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pedagang diberikan tambahan waktu sekitar 20 hari untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai setelah petugas melakukan komunikasi langsung dengan pedagang.
“Prinsipnya, kami berupaya mencari solusi terbaik melalui mediasi. Pedagang akhirnya bersedia dan diberikan waktu tambahan sekitar 20 hari untuk membongkar lapaknya,” kata Hamdi.
Berdasarkan keterangan petugas, pedagang tersebut telah menempati lokasi itu selama kurang lebih 10 tahun. Penggunaan lokasi tersebut sebelumnya disebut mendapat izin dari seseorang bernama Galip, yang kini telah meninggal dunia.
Meski demikian, lokasi tersebut merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Bandarlampung. Oleh karena itu, pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hamdi menegaskan, kewenangan utama dalam pelaksanaan penertiban ada di Satpol PP, sementara pihak kecamatan sifatnya membantu pelaksanaan penertiban sesuai fungsinya masing-masing, termasuk melakukan pendekatan persuasif dan memediasi dengan pedagang yang menyampaikan keberatan.
Terkait kemungkinan relokasi, Hamdi menjelaskan bahwa Satpol PP tidak menyediakan lokasi pengganti bagi pedagang. Hal itu karena tugas Satpol PP dalam kegiatan tersebut berfokus pada pendampingan penertiban sesuai arahan pihak kecamatan.
Penertiban di Jalan Ratu Dibalau tersebut diharapkan dapat berjalan tertib dan kondusif. Pendekatan persuasif serta kesepakatan yang telah dicapai diharapkan menjadi jalan penyelesaian yang tetap mengedepankan komunikasi antara petugas dan pedagang.
(Hajim)