Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi Bicara soal Kebebasan Pers

Jumat, 14 Juli 2023 18:38
(Foto Humas Kepri/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi menyatakan dukungannya terhadap kebebasan pers. Menurut dia, kebebasan pers penting dalam demokrasi yang sehat.

"UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung usai serah terima jabatan dengan Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH di Lobi Utama Polda Kepri, Jumat (14/7/2023).

"Kami meyakini bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berinformasi, kritis, dan partisipatif," tandasnya kepada Helo Indonesia Lampung usai upacara serah terima dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Dikatakannya, kepolisian pada prinsipnya akan terus bersinergi bersama media selaras dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung program Kapolri Commander Wish tentang Transformasi Pelayanan Publik : Pemantapan Komunikasi Publik dalam memberikan informasi yang Cepat, Tepat dan Akurat.

Baca juga: Mantan Kabid Humas Polda Lampung Pandra Serah Terima di Polda Kepri

Hal ini akan mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Polri Presisi dan mencapai tujuan Kepolisian yang lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, tambah Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

"Saya berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang selama ini telah membantu tugas-tugas kepolisian," ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi kepada Helo Indonesia Lampung.

Dalam kegiatan serah terima jabatan tersebut, mereka yang diangkat menandatangani berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik.

Baca juga: Menpan RB Sebut PNS Part Time Akan Mendapatkan Pensiun

Pelaksanaan serah terima jabatan itu sediri merupakan tindaklanjut Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1394/VI/KEP./2023, ST/1395/VI/KEP./2023, dan ST/1396/VI/KEP./2023, tanggal 24 Juni 2023 tentang Alih Tugas/Mutasi jabatan Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri.

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi menggantikan Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH yang dimutasi menjadi kabid Humas Polda Bali. Selain dirinya, serah terima jabatan pula wakapolda dan Dirpolairud Polda Kepri.

Wakapolda Brigjen Pol. Asep Safrudin, SIK, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat menggantikan Brigjen Pol. Agus Suharnoko yang diangkat sebagai Karojianbang Lemdiklat Polri.

AKBP Trisno Eko Santoso, S.I.K yang sebelumnya menjabat Wadir Pamobvit Polda Sumbar menggantikan Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si yang sebagai Kabagpustaka Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri. (HBM)

Berita Terkini