LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - FMPB dan PTPN VII saling lapor ke Polda Lampung. Warga mengadukan penguasaan lahan dan merugikan negara sedangkan PTPN VII melaporkan lima warga serobot lahan serta merugikan perusahaan negara sekira Rp50 juta/hari selama dua bulanan ini.
Warga lewat Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan PTPN VII Wayberulu, Gedongtatan, Kabupaten Pesawaran, ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan dan merugikan keuangan negara.
Sedangkan PTPN VII melaporkan lima warga atas penyerobotan lahan serta rugikan perusahaan sekira Rp50 juta atas tak bisa dipanennya 329 Ha lahan karet produktif PTPN VII Unit Wayberulu.
Baca juga: Dibilang Takut Debat Terbuka dengan Petinggi PSI Grace Natalie, Ini Jawaban Denny Indrayana
Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan, Senin (7/8/23), perusahaannya melaporkan kelima warga kepada Dirkrimsus lewat STTPL/B/272/VI2023/SPKT/Polda Lampung. Ditanya siapa kelima warga yang dilaporkan, Bambang hanya senyum.
Terkait laporan warga lewat dan beberapa LSM lewat FMPB, Sabtu (5/8/23), Bambang mengapresiasi hal itu. Sebagai perusahaan negara, PTPN VII patuh dan tunduk pada hukum.
Terkait tuduhan FMPB tak bayar pajak dan menyerobot lahan, PTPN VII selalu bayar pajak dan lahan yang dikliem warga ada landas haknya," katanya didampingi Kabag Pertanahan dan Teknologi Informasi Nugraha (HBM)