Walhi Nilai Pemkot BL Tak Berupaya Atasi Penyusutan Ruang Terbuka Hujau

Senin, 11 September 2023 20:26
Bukit tergerus penambangan di Kota Bandarlampung (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menilai selama ini tak ada upaya Pemkot Bandarlampung dalam menahan penyusutan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen agar berada di angka 20 persen (idealnya 30 persen), mempertahankan penyusutan saja tak dilakukan," kata Direktur Walhi Irfan Tri Musri, Senin (11/9/2023).

Dicontohkannya, Raperda RTRW Kota Bandarlampung, Pasal 22 huruf (b) kawasan hutan lindung Batu Serampok Register 17 Kecamatan Panjang ditetapkan sebagai kawasan perumahan.

Baca juga: Ruang Terbuka Hijau Bandarlampung Nyusut dari 30 Persen Jadi 11 Persen

Contoh lainnya, penggerusan bukit-bukit batu di Kota Bandarlampung. “Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH," tandasnya.

Aktivitas tambang dan alih fungsi bukit selama ini semakin mengancam hilangnya bukit dan juga mengancam keselamatan warga Kota Bandarkampung, kata Irfan Tri Musri.

"Tak ada upaya penyelamatan bukit di Bandarlampung. Aktivitas tambang dan alih fungsi bukit selama ini, semakin mengancam hilangnya bukit dan juga mengancam keselamatan warga Kota Bandarkampung," ujarnya

Walhi Lampung memaparkan hal itu dapat terlihat pada penambangan batu di Bukit Sukamenanti di Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton yang masih berlangsung hingga saat ini.

Di lokasi penambangan batu bukit yang diduga ilegal itu, masih berlangsung terpantau dua ekskavator dan dua truk engkel dipakai untuk memperlancar penambangan bukit.

Menurut Irfan, penambangan bukit memang izinnya sekarang harus ke pusat tapi Pemerintah Kota Bandarlampung tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan fenomena tersebut.

Baca juga: Peduli Stunting, Baznas Tubaba Salurkan Bantuan

“Pemprov dan Pemkot harusnya ikut mengawasi dan jika berdampak buruk bagi masyarakat harus ditutup, apalagi tidak punya izin. Jangan juga status kepemilikan lahan dijadikan alasan pemkot tidak bisa menindak, ini tidak benar,” kata Irfan.

Walhi juga menyoroti klaim Pemkot Bandarlampung yang berhasil mengurangi banjir dalam satu tahun kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Menurut Irfan, pernyataan wali kota tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya karena di Kota Bandar Lampung masih banyak lokasi rawan banjir.

Bahkan beberapa hari lalu, ia mengatakan terdapat belasan titik banjir dalam kota saat hujan turun. Yakni di Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Kedamaian, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Panjang, dan Bumi Waras terdapat belasan titik banjir.

“Tentunya pemerintah bisa menyampaikan klaim berhasil kurangi banjir dengan data dan upaya yang sudah dilakukan dan juga dengan perbandingan berapa kali dan di berapa titik banjir di tahun 2020 dan tahun 2021,” katanya. (Hajim)

Berita Terkini