KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal langsung bertindak tegas dan melakukan penelusuran terkait dugaan penggunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh petahana sekaligus calon bupati Kendal, Windu Suko Basuki.
Diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa beredar kabar Windu Suko Basuki masih menempati rumah dinas wakil bupati Kendal meski telah memasuki masa cuti kampanye. Bahkan berdasarkan fakta di lapangan, mobil branding Basuki - Nashri terlihat terparkir di area rumah dinas pada Kamis, 26 September 2024.
Berdasarkan informasi-informasi yang didapat, akhirnya Bawaslu Kendal melakukan penelusuran untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan fasilitas pemerintah tersebut.
"Langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kendal yakni membuat tim penelusuran terkait dugaan pelanggaran terhadap informasi tersebut," tegas Ketua Bawaslu Kendal, Jumat 27 September 2024.
Hevy melanjutkan, penelusuran tersebut dilakukan dengan meminta keterangan kepada pihak yang terkait dalam penggunaan fasilitas yang melekat pada Wakil Bupati. Yakni dengan meminta keterangan secara langsung kepada Sekda Kendal Sugiono.
Ia menyebut, dalam keterangan pihak terkait, diperoleh bahwa surat pengajuan cuti Wakil Bupati Kendal di luar tanggungan negara diajukan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal tanggal 23 September 2024.
"Terkait informasi yang diterima Bawaslu Kendal, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya," jelas Hevy.
Penelusuran selanjutnya juga dilakukan Bawaslu Kendal dengan mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Kendal. Alhasil, ternyata rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Kendal sudah tidak ditempati.
"Dari keterangan pihak penjaga atas nama Budi, selaku Satpol PP penjaga rumah dinas, menyampaikan keterangan bahwa memang sebelumnya telah terparkir di halaman rumah dinas mobil branding calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal. Akan tetapi hanya sebentar saja untuk mengambil barang yang masih ada di rumah dinas," tandasnya..
Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu Kendal juga meminta keterangan secara langsung kepada Windu Suko Basuki di Posko Pemenangan Basuki - Nashri. Dan yang bersangkutan mengaku sudah tidak tinggal di rumah dinas Wakil Bupati Kendal sejak penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal ditetapkan.
"Yang bersangkutan tidak menampik bahwa mobil branding yang didapati terparkir di halaman rumah dinas hanya untuk mengambil barang -barang pribadi yang masih tertinggal terutama beberapa pakaian," tegas Hevy.
Menghindari Oknum
Menurut Hevy, terkait informasi yang beredar di pemberitaan bahwa yang menyebut Windu Suko Basuki mengaku masih tinggal di rumah dinas, lantaran untuk menghindari beberapa oknum yang belakangan ini kerap mencarinya.
"Untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas," ujarnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal, diperoleh bahwa informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Kendal terhadap dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 70 ayat (3) huruf b Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h Undang -undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Terhadap informasi awal tersebut, bawaslu menyatakan informasi awal dan hasil penelusuran tidak terdapat cukup bukti untuk dinyatakan sebagai suatu pelanggaran ketentuan tersebut," tambah Hevy.
Ketua Bawaslu Kendal menghimbau agar petahana Windu Suko Basuki tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sampai dengan berakhirnya masa kampanye yaitu tanggal 23 November 2024. (Anik).
